Site icon Surya Nenggala

Bali Akan Tindak Tegas Bule yang Kelabui Petugas dengan Melukis Masker di Wajah

Bali Akan Tindak Tegas Bule yang Kelabui Petugas dengan Melukis Masker di Wajah

Sumber : instagram @niluhdjelantik

Bali Akan Tindak Tegas Bule yang Kelabui Petugas dengan Melukis Masker di Wajah

www.suryanenggala.id-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kamwil Kemenkumham) Bali bakal melibatkan tim gabungan untuk menindak bule yang kelabui petugas dengan melukis gambar masker di wajah. Sebab pelanggaran bule tersebut bukanlah pelanggaran keimigrasian. Bule tersebut sebelumnya telah viral di media sosial.


“Adanya viral tentang orang bule yang melukis masker di wajahnya untuk mengelabui petugas tentunya kami dari Kementerian Hukum dan HAM tetap melakukan penertiban. Terkait hal ini karena pelanggaran tersebut sesungguhnya bukan pelanggaran keimigrasian dan kami tidak bisa bertindak sendiri kami harus melibatkan instansi lain seperti polisi dan Satpol PP, ” ucap Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk.

Jamaruli mengatakan, selama ini pihaknya telah melakukan razia di beberapa tempat yang bekerja sama dengan kepolisian dan Satpol PP. Razia ini dilakukan guna memberikan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Baca juga :

Razia tersebut terakhir kali dilakukan pada 20 April 2021 di depan Kantor Desa Canggu, Kacamatan Kuta, Kabupaten Badung. Di sana ditertibkan atau pemberian sanksi kepada 22 negara Indonesia dan 19 WNA. Dari 19 WNA tersebut, 4 orang dikenakan denda dan 15 orang ditegur secara lisan.

Menurut Jamaruli, penegakan protokol kesehatan ini diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Aturan ini merupakan perubahan dari Pergub Nomor 46 tahun 2020. Di aturan tersebut juga ada keterlibatan imigrasi.


“Ketika orang asing pertama kali melanggar prokes itu bisa didenda Rp 1 juta jika melanggar atau tidak menaati protokol kesehatan, termasuk di antaranya tidak menggunakan masker. Dan bila kedua kali melakukan pelanggaran maka orang asing tersebut bisa dideportasi dari Indonesia, itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” jelasnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sarpol PP) Provinsi Bali. I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, bahwa pihaknya belum mengetahui di mana kejadian tersebut. Ia juga belum mengetahui nama, tempat tinggal dan asal dari kedua bule tersebut. Meski begitu, dirinya menilai hal semacam ini seharusnya ditindak oleh Satgas setempat. Ia mengaku tak ingin Bali dicap sebagai daerah yang tidak konsisten dalam penegakan protokol kesehatan.
(Tim)

Exit mobile version