Joseph Paul Zhang Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

oleh
Joseph Paul Zhang Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama
Sumber : Youtube Jozeph Paul Zhang

Joseph Paul Zhang Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

www.suryanenggala.id-Joseph Paul Zhang Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama. Bareskrim Polri menetapkan YouTuber Joseph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama. Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, JPZ dikenakan pasal 156a KUHP, tentang dugaan penodaan agama dan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Sehingga, JPZ terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini penyidik Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menetapkan 2 pasal sekaligus terhadap tersangka, Yaitu pasal 156a KUPH tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara, ” ujar Kombes Pol Ramadhan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Joseph Paul Zhang (JPZ), Senin (19/4/2021) sore. Penerbitan DPO tersebut rencanannya akan dikirim ke Interpol untuk segera mengeluarkan red notice bagi JPZ.

Baca juga :


“Bareskrim Polri telah menerbitkan DPO atas nama JPZ kemarin sore tanggal 19 April 2021, yang akan segera dikirim ke Interpol sebagai dasar Interpol untuk segera mengeluarkan red notice. ” ujar Kombes Pol Ramadhan.

Hal ini dilakukan karena Polri telah menelusuri, JPZ sedang berada di Jerman.
“Bareskrim Polri segera akan mengeluarkan DPO yang tentunya DPO ini kan diserahkan ke interpol. Pertama, Polri sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Direktorat Jendral Imigrasi dan Interpol. Karena patut diduga yang bersangkutan ada di luar negeri, sampai sejauh ini penelurusan dari Polri JPZ berada di negara Jerman,” ungkap Brigjen Rusdi.

Diketahui sebelumnya, JPZ dianggap meresahkan masyarakat atas penista agama yang JPZ lakukan melalui tayangan YouTube milik pribadinya. Pada konten YouTube miliknya, JPZ menyatakan dirinya sebagai Nabi ke-26. Pernyataan ini membuat Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini ikut memberikan komentar.

Menurut Helmy, JPZ telah mengatakan ketidaksukaannya pada suatu ajaran agama. Sehingga dirinya sangat tidak tidak terima atas pernyataan dari JPZ yang cenderung akan memecah belah persatuan bangsa. Helmy berharap pihak kepolisian dapat bertindak secara tegas mengusut tuntas pelaku tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *