Site icon Surya Nenggala

Intruksi Mendagri Tentang Larangan Mudik Lebaran 2021

Intruksi Mendagri Tentang Larangan Mudik Lebaran 2021

Sumber :instagram @kemendagri

Intruksi Mendagri Tentang Larangan Mudik Lebaran 2021

www.suryanenggala.id-Pandemi Covid-19 yang belum usai membuat pemerintah menerapkan larangan mudik jelang Hari Raya Idulfitri, tak lain dan tak bukan demi memutus rantai penyebaran virus covid-19. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat yang salah satu poinnya memerintahkan Kepala Daerah untuk menerapkan larangan mudik kepada warganya. Perintah itu dituangkan dalam intruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021. Tak hanya itu Mendagri juga meminta kepada kepala daerah untuk wajib memberikan sanksi bagi warganya yang nekat mudik.


“Untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik lebaran Hari Raya Idulfitri 1442 H/tahun 2021 kepada warga masyarakat perantau yang berada di wilayahnya, ” bunyi poin keempat belas Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021.

Larangan mudik tidak berlaku bagi pelaku perjalanan antarkota yang memiliki surat izin dari lurah atau kepala desa. Jika pelaku perjalanan tak mengantongi dokumen tersebut, maka Pemda diminta menjatuhkan sanksi. Tito memerintahkan Pemda untuk mengarantina warga yang nekat mudik selama 5×24 jam. Pelanggar aturan itu akan ditempatkan di lokasi karantina mandiri yang disediakan kepala desa dan lurah. Biaya karantina ditanggung oleh para pelanggar hukum.

Baca juga :


“Bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021, ” ujar Tito Karnavian

Pada poin ke-15 aturan, Mendagru mengingatkan agar kepala daerah juga mengeluarkan kebijakan terkait mudik sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
“Bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus menghadapi bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H/tahun 2021 dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait dan satgas Covid-19, ” bunyi poin ke-15.

Sebelumnya, sejumlah kepala daerah menyatakan suara berbeda terkait larangan mudik. Misalnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang mempersilakan warga mudik sebelum 6 Mei. Selain itu, ada pula Gubernur NTB Zulkifliemansyah yang mengizinkan warga untuk mudik ke wilayahnya. Politikus PKS itu menyebut mudik adalah cara warga melepas rindu.

Exit mobile version