Diduga Berupaya Merampas Kendaraan di Jalan, Debt Collector Nyemplung Sungai

oleh
Diduga Berupaya Merampas Kendaraan di Jalan, Debt Collector Nyemplung Sungai
Sumber : Ilustrasi HW

Diduga Berupaya Merampas Kendaraan di Jalan, Debt Collector Nyemplung Sungai

www,suryanenggala.id-Diduga Berupaya Merampas Kendaraan di Jalan, Debt Collector Nyemplung Sungai. Seorang laki-laki yang diduga debt collector yang sedang berupaya menjalankan aksinya di jalan mengalami nasib naas. Pasalnya target yang diincarnya berteriak meminta tolong kepada warga di sekitar jalan. Melihat banyaknya warga yang datang laki-laki tersebut manjadi panik kemudian berusaha kabur dari kejaran warga. Dalam keadaan terdesak yang diduga pelaku perampasan ini pun melompat ke sungai Ciliwung yang berada di jalan Gn.Sahari Jakarta Pusat. (19/04/21)


Para warga dan pengemudi ojek online yang geram dengan aksi tersebut mengepung pelaku dengan berbekal kayu balok dan batu. Sampai pihak berwajib tiba di lokasi, pelaku kini telah di amankan di Polsek Sawah Besar.

Kapolsek Sawah Besar AKP Maulana Mukarom mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (19/4) sore. Pria yang belum diketahui identitas itu nekat menceburkan diri ke sungai karena dirinya didatangi banyak orang.

Baca juga :

Penarikan kendaraan bermotor kerap terjadi di jalan, dengan modus mengaku dari leasing para pelaku leluasa beraksi. Dalam Undang-Undang tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana. Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP. Selain itu, tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap hak konsumen (Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen).

Untuk itu bagi masyarakat yang mengalami kejadian hal serupa disarankan untuk melaporkan upaya perampasan tersebut kepada pihak yang berwajib. Dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan oleh pihak berwajib atas persetujuan putusan pengadilan.

(bly)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *