Site icon Surya Nenggala

Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Saat Puasa Ramdhan Tak Menurunkan Kesehatan

(dok: Instagram @jokowi)

Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Saat Puasa Ramdhan  Tak Menurunkan Kesehatan

www.suryanenggala.id – Surabaya. Demi memutus pandemi Covid-19 Indonesia sedang gencar-gencarnya melaksanakan vaksinasi. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ditengah puasa ramadhan tidak menurunkan kesehatan bagi seseorang, hal itu disampaikan oleh Juru Bicara vaksinasi Kementrian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi. Walau begitu, Siti Nadia mengakui bahwa belum ada penelitian terkait dampak pemberian vaksinasi dikala seseorang sedang berpuasa.

Namun di sisi lain, para ahli telah berpendapat bahwa pemberian vaksin saat puasa tidak ada efek sampingnya yang artinya tidak berpengaruh buruk bagi kesehatan. Yang mana faktanya tubuh disinyalir lebih sehat, kesehatan pun meningkat.

“Kita tahu hampir semua vaksin Covid-19 semuanya adalah vaksin baru. Banyak juga yang belum kita miliki data terkait apakah sudah ada penelitian yang mendukungnya (puasa dan vaksinasi Covid-19), ” ucap Siti Nadia.

“Tapi secara umum dari kajian para ahli, proses puasa sebenarnya proses detoksifikasi ya, membersihkan selama ini kotoran-kotoran ataupun zat-zat yang tidak bermanfaat di dalam tubuh kita selama satu bulan. Dari segi kesehatan, puasa adalah salah satu upaya menjaga kesehatan,” tambahnya.

Siti Nadia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir apabila mendapatkan jadwal vaksinasi saat berpuasa ramadhan.  Karena saat puasa tidak akan mengurangi ataupun menurunkan kesehatan seseorang.

“Tentunya, efek yang sama antara vaksin pada prinsipnya adalah memberikan atau meningkatkan kesehatan kita, ditambah juga dengan puasa. Tujuannya, tidak memengaruhi kesehatan, maka kita tidak perlu khawatir,” jelas Siti Nadia.

Sebelumnya MUI juga menegaskan bahwa vaksinasi dengan injeksi intramuscular yang dilakukan untuk kepentingan vaksinasi Covid-19 itu tidak membatalkan puasa.

“Praktik vaksinasi dengan cara injeksi intramuskular ini tidak membatalkan dan juga tidak termasuk hal yang membatalkan puasa, ” ucap Asrorun.

Atas dasar alasan itu pula maka praktik vaksinasi Covid-19 tetap diperbolehkan meski sedang menjalani puasa. Namun masih ada faktor kesehatan yang harus dipastikan dengan pemeriksaan oleh tenaga kesehatan sebelum melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap orang yang tengah berpuasa apakah dapat menerima injeksi vaksin yang mana kuncinya ada pada screening di tenaga kesehatan.

(TIM)

Exit mobile version