Selama 44 Tahun Berdiri TMII Tak Beri Kontribusi Untuk Negara, Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan

oleh
Sumber: instagram @tmiiofficial

Selama 44 Tahun Berdiri TMII Tak Beri Kontribusi Untuk Negara, Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan

www.suryanenggala.id– Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara memutuskan untuk mengambil alih Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang selama 44 tahun terakhir dikelola Yayasan Harapan Kita. Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Awal mulanya kawasan wisata TMII yang bertema budaya itu merupakan aset milik negara. Namun, melalui Keputusan Presiden nomor 51 tahun 1977, pemerintahan kala itu menyerahkan pengelolaan TMII kepada Yayasan Harapan Kita, sebuah badan hukum yang digawangi oleh bagian dari Keluarga Cendana, yakni mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Setya Utama mengatakan, pengambilalihan ini dilakukan demi pengelolaan TMII yang lebih baik. Hal ini berdasarkan pada audit keuangan yang telah dilakukan dari tim legal Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tak hanya itu, Setya juga membeberkan bahwa yayasan Harapan Kita tidak pernah menyetor pendapatan TMII kepada kas Negara. Yang menjadi alasan TMII tidak menyetor karena pendapatan yang diperoleh TMII minus dan disubsidi oleh YHK. Maka dari itu pemerintah ingin agar TMII tetap memberikan kontribusi terhadap keuangan Negara.

Baca juga :

Setoran ke kas negara ini juga diatur dalam PP No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Sebelumnya, Sekretaris Menteri Sekretariat Negara, Setya Utama, menjelaskan pengambilalihan pengelolaan ini sudah lama direncanakan.
“Jadi ini sudah sejak lama kita memberikan arahan untuk pengelolaan yang lebih baik itu, kemudian ada tim legal audit waktu itu pernah masuk ke sana dari Fakultas Hukum UGM, Kemudian ada BPKP untuk audit finansial, kemudian yang terakhir ada temuan dari BPK dari bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, ” jelasnya.

Sekretaris Mensesneg ini tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai temuan BPK tersebut yang berisi laporan hasil pemeriksaan keuangan 2020 dalam pengelolaan Taman Mini. Namun, dia mengatakan, BPK merekomendasikan agar ada pengelolaan yang lebih baik terhadap aset negara seluas 146,7 hektare tersebut oleh Kemensetneg. Pengambilalihan tersebut kemudian direalisasikan setelah audit dari sejumlah pihak, salah satunya BPK.

“Rekomendasinya adalah harus ada pengelolaan yang lebih baik. Itu ada di Kementerian Sekretariat Negara terhadap aset yang dimiliki oleh negara tersebut,” ungkapnya. Atas rekomendasi itulah, Kemensetneg kemudian mengajukan peraturan presiden (perpres) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *