Site icon Surya Nenggala

Polisi Bongkar Prostitusi Online , Mucikari Jual Bocah Kelas 5 SD

Prostitusi anak berhasil diungkap Reskrim Polsek Kelapa Gading (foto: Polsek Kelapa Gading)

Polisi Bongkar Prostitusi Online , Mucikari Jual  Bocah Kelas 5 SD

www.suryanenggala.id – Surabaya. Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading menggagalkan praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Polres Metro Jakarta Utara menangkap DF (27 tahun) selaku muncikari.  AC (11 tahun), anak perempuan yang hampir dijadikan pekerja seks komersial (PSK) saat di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang dijual oleh DF (27 tahun) seharga Rp 450.000,- .

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, korban yang masih duduk di kelas 5 SD ditawarkan seharga Rp 450.000,- untuk sekali main kepada pria hidung belang.

“Jadi sekali main itu ditawarkan seharga Rp 450.000,” kata Guruh, Rabu (07/04/2021)

Dari tarif yang dipasangnya, DF mengambil keuntungan sebesar Rp. 150.000,-. Sisanya ia berikan ke korban. Akan tetapi, DF memalsukan usia AC menjadi 16 tahun. Dia juga memalsukan nama korban dengan inisial ‘T.

“Akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan oleh pelaku. Jadi korban tidak mengoperasikan akun media sosial itu,” tutur Guruh.

Kepada polisi, DF mengaku baru sekali melakukan aksinya. Namun, kata Guruh, penyidik masih mendalami keterangan dari yang bersangkutan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Muhammad Fajar menuturkan bahwa korban berasal dari luar kota.

Korban, lanjut Fajar, akhirnya pergi ke ibu kota karena termakan bujuk rayu DF yang menawarkannya pekerjaan. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi adanya praktik prostitusi.

“Anggota kami bisa menggagalkan perbuatan cabul terhadap korban. Jadi menurut pengakuan tersangka, baru sekali itu (menawarkan korban),” ujar Guruh, Rabu (07/04/2021).

Sekitar pukul 21.15 WIB, polisi menggerebek satu unit di apartemen tersebut dan membekuk DF. Kemudian, polisi menemukan AC di salah satu kamar bersama seorang saksi berinisial Y.  AC, yang masih duduk di kelas 5 SD, telah berada di kamar apartemen itu sejak Kamis sore.

“Pada saat penangkapan, korban doang sama saksi Y berada di dalam kamar apartemen. Kalau pelaku kita amankan di sekitar unit,” kata Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP M. Fajar.

Akibat perbuatannya  muncikari dijerat Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara itu, AC dikembalikan ke orangtuanya dan menjalani pemulihan psikologis di bawah pantauan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

(TIM)

Exit mobile version