Site icon Surya Nenggala

Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok Menyita Barang Bukti Miras 959 Botol dan Knalpot Bising 100 Buah

Kapolres AKBP Kholis Aryana dan TNI juga jajaran kepolisian saat memperlihatkan barang bukti penyitaan. Kamis (8/4/2021). (Foto/TK Surya Nenggala).

Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok Menyita Barang Bukti Miras 959 Botol dan Knalpot Bising 100 Buah

www.suryanenggala.id-Jakarta. Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok mengadakan Press Release terkait penyitaan barang bukti minuman keras 959 botol dan Kenalpot Bising atau Racing 100 buah.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Kholis Aryana menyampaikan, langkah-langkah yang disebut langkah prediktif akan memasuki bulan Ramadhan menekan sekecil apapun potensi gangguan keamanan ketertiban masyarakat.

“Kegiatan yang kami lakukan ada dua yang Intens dalam kurun dua Minggu terakhir dan kami intensifkan lagi dalam waktu 4 hari terakhir operasi pekat dan operasi keselamatan yaitu operasi lalu lintas. ” tutur Kholis Aryana saat memberikan keterangan ke awak media, di Halaman Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kamis (8/4/2021).

Kholis juga mengatakan, dalam dua Minggu kegiatan yang dilakukan di lapangan Polres Metro pelabuhan berhasil menemukan pelanggaran-pelanggaran di lapangan. Diantaranya tidak membawa perlengkapan kendaraan, dan ada 100 knalpot yang tidak sesuai standar pabrik.

Baca juga :

“Pelanggar tidak dilakukan penilangan akan tetapi diberikan surat teguran, dan kendaraan di amankan sementara. Kendaraan bisa di ambil setelah pemilik membawa knalpot aslinya yang dari pabrik,” tegas Kholis.

Kapolres menambahkan, tidak ada penilangan tetapi melakukan upaya-upaya prefensif strike. Menghindari hal-hal yang mungkin bisa mengganggu kenikmatan masyarakat yang sedang beribadah di bulan suci ramadhan. Dan bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas.

“Terhadap barang bukti terkait peredaran miras Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan 6 pelaku. Dan pelaku tersebut Masi dilakukan pemeriksaan intensif, baik di Satreskrim maupun di Satnarkoba termasuk di Polsek untuk upaya bisa di kembangkan lebih lanjut. ” tegas Kholis.

Adapun pasal yang disangkakan, pelaku miras adalah pasal 142 UU 18 tahun 2021 tentang pangan dan pasal 62 juncto pasal 8 ayat (1) UU RI No. 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Hukuman 2 tahun dan denda paling banyak 4 miliar. Terhadap para pelanggar lalu lintas dikenakan pasal 285 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang ancaman hukuman bersifat kurungan dan denda maksimal 250 ribu. ” imbuhnya.

(Tk)

Exit mobile version