Surya Nenggala

Rusak Rumah Mantan Reporter TV Pakai Linggis, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polisi

Syahrain Fatharany, mantan reporter TV nasional melaporkan oknum pengacara ke Polisi karena merusak rumahnya pakai linggis. (Foto: TK/Surya Nenggala)

Rusak Rumah Mantan Reporter TV Pakai Linggis, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polisi

www.suryaneggala.id – Jakarta. Tak terima rumah tinggalnya dibobol masuk paksa, Syahrain Fatharany (31 tahun), mantan reporter TV nasional yang biasa dipanggil Ical, adukan Oknum Pengacara ke Polsek Pancoran, Jakarta Selatan.

“Melalui surat pelaporan yang diterimanya, Nomor: DUMAS/39/IV/2021/Sek Pancoran, disebutkan kronologis peristiwa bongkar paksa itu terjadi atas kediaman Ical yang terletak di jalan Taman Kalibata No. 7 RT. 006/ RW. 007, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran,” kata Ical. pada Senin, 5 April 2021.

Rumah mantan reporter TV yang diduga dibobol paksa oknum pengacara (dok: Tk/Surya Nenggala)

Kanit Reskrim Polsek Pancoran Iptu Suphardi, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa dan pengaduan tersebut. Perbuatan terlapor, diduga merupakan pelanggaran tindak pidana pasal 406 KUHP terkait pasal pengrusakan. Kejadian tersebut, terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 10:00 WIB di kediaman pelapor. Saat kejadian Ical sedang tidak ditempat lantaran sedang dalam perjalanan pulang dari arah Bandung.

“Pelaku adalah seorang Pengacara berinisial DA mengaku pemilik baru rumah secara sah tapi tak pernah menunjukkan bukti kepemilikan. Ditengarai dalam melakukan aksinya menggunakan palu dan linggis. Apakah benar seperti itu dan apa motifnya? Kami belum bisa pastikan karena pengaduan baru masuk kemarin. Jadi kami belum tahu dan harus kita pelajari dulu,’’ sebut Kanit Supardi, di kantor Polsek Pancoran.

Ical menceritakan bahwa dirinya kaget dan terkejut saat pertama mendengar kabar dari Sang Ibu (Diana) sambungan telepon sekitar pukul 13:00 WIB. 

“Begitu terima kabar dari ibu yang dikabari (Ros) tetangga rumah, Saya kaget dong! Mengapa seorang pengacara yang mengerti hukum melakukan tindakan seperti itu, dan perbuatannya sama sekali tidak menunjukan bahwa dia seorang pengacara profesional. Kalau memang memiliki bukti kepemilikan, kenapa gak ditunjukkan dan disampaikan secara baik-baik. Apa Salahnya,’’ tegas Ical.

Ical juga menyesalkan gembok kunci rumah yang puluhan tahun ditempatinya sejak kecil dengan keluarga dan orang tuanya, rusak parah dan tidak bisa dipulihkan seperti semula. Meski sudah membuat laporan polisi, Pelapor mengaku masih belum tahu pasti apakah ada barang miliknya yang hilang.

“Yang pasti selain gembok  kunci rumah rusak parah, dari bekas sepatunya pelaku juga masuk sampai ke kamar, dapur dan kamar mandi segala. Itu kan ruang privasi dan banyak barang pribadi. Menurut pengakuan saksi mata langsung (Ros) yang mengetahui langsung kejadian, DA bersama 7 orang temannya membongkar gembok rumah dengan linggis dan martil,’’ tandas Ical.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Ical, Tonin Tachta Singarimbun dan Julianta Sembiring yang mendampingi pelapor di Polsek Pancoran, mengatakan ada indikasi unsur sengaja oleh pelaku lantaran pada malam sebelum melakukan aksinya, ada saksi mata melihat mereka sudah datang.

“Seharusnya Polisi memberikan pasal berlapis, bukan hanya Pasal 406 Pengrusakan kecil, akan tetapi Pasal 200 KUHP. Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung dan bangunan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang” sebut Tonin.

“Karena barang yang sudah di rusak tidak bisa pulih seperti semula dan harus diganti. Jadi diduga ada perencanaan dengan menggunakan linggis dan martil, kekerasan dan memasuki ruang privasi rumah orang lain. Kami mohon pihak kepolisian jangan hanya memberikan satu pasal. Kita lihat dan tunggu saja apakah Polisi berani cepat menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menangkap (pelaku) terlapor?” sambungnya.

(TK)

Exit mobile version