Ditolak Kemenkumham, Demokrat KLB Bakal Tempuh Jalur Hukum
www.suryanenggala.id– Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sumatera Utara. Tak menyerah sampai di sini, pengurus Demokrat yang menunjuk Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko sebagai ketua umum itu akan melanjutkannya ke ranah hukum.
Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan, akan mengambil jalur hukum agar memperoleh keadilan.
“Mekanisme hukum akan kami tempuh untuk mendapatkan keadilan sekaligus mengembalikan marwah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka dan demokratis, menjadi rumah besar bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari supremasi hukum kita junjung tinggi bersama sama.
Ini juga membuktikan kepada semua pihak bahwa Bapak Moeldoko taat hukum. Tidak pernah menyalah gunakan jabatan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. ” jelasnya dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat, (2/4/2021)
Menurut dia, DPP Demokrat pimpinan Moeldoko juga menghormati keputusan yang diambil oleh pemerintah terkait kepengurusan Partai Demokrat. Ini membuktikan bahwa tidak ada sama sekali intervensi pemerintah dalam persoalan internal partai berlambang mercy itu.
“Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak. ” kata Yasonna dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (31/3).
Dia menjelaskan, penolakan Kemenkumham berpaku pada AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan pemerintah pada 2020 lalu. Dia mengatakan, KLB tidak memenuhi persyaratan seperti perwakilan DPD serta DPC yang tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC sesuai dengan AD/ART tersebut.
(Tim)