Site icon Surya Nenggala

Kembali, Kepala Desa Tarokan Dilaporkan ke Polres Kediri Kota

Tanda Bukti Laporan Bagus Di Polres Kediri Kota Pada Bulan Januari 2021 (Foto:Ty/SuryaNenggala)

Kembali, Kepala Desa Tarokan Dilaporkan ke Polres Kediri Kota

www.suryanenggala.id– Kediri. Supadi Kepala Desa Tarokan Kembali dilaporkan ke Pihak Berwajib, atas dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan oleh Bagus (46) warga Malang Jawa Timur pada 9 Januari 2021 Lalu.

Pelaporan tersebut telah masuk dalam LP (Laporan Polisi) Nomor: TBL-B/04/I/RES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT Polres Kediri Kota, namun hingga kini belum ada tindak lanjut setelah pemanggilan pertama pada bulan Februari 2021 kemarin.

Menurut Bagus,awalnya Supadi mengajaknya untuk kerjasama investasi galian di wilayah Tarokan. Bagus pun tergiur dengan apa yang disampaikan Supadi terkait investasi tersebut, dan terjadi transaksi yang mana Bagus menggelontorkan sejumlah uang sebesar Rp. 500.000.000,- secara transfer dan tunai pada bulan Juli tahun 2018

“Dulu Supadi beserta Istri datang ke rumah saya di Mojoroto Kota Kediri untuk menawarkan kerjasama, dan disitu disaksikan oleh Novi Arianto warga Blitar dan Agus/Keles untuk meneruskan ijin tambang yang akan selesai dan akan diberikan hak kelola untuk tambangnya. ” Ujar Bagus saat dikonfirmasi awak media Jum’at 26/03/2021.

Ditambahkan Bagus, Supadi meminta uang sejumlah 500 juta, berhubung Bagus berminat, akhirnya uang ia berikan secara bertahap melalui transfer dan tunai. Barang buktinya sudah saya serahkan ke pihak Polres Kediri Kota pada hari Sabtu 09/01/2021 seusai Pelaporan, tambahnya.

Masih menurut keterangan Bagus,setelah beberapa bulan kerjasama untuk membuat perusahaan bersama tidak ada kejelasan dan Supadi tidak bisa dihubungi hingga sempat tersandung masalah hukum.

Baca juga :

Akta perjanjian pun juga sudah dibuatkan melalui notaris Sisca Utami akan tetapi Supadi selalu ingkar janji dan tidak mau hadir bersama. Itupun berlangsung sampai sekarang, lanjut Bagus kepada awak media.

Meskipun sudah diminta melalui jalur kekeluargaan, Karena tidak ada itikad baik dari Supadi untuk mengembalikan uangnya, akhirnya membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Kediri Kota.

Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S H., S.IK, M.H., saat di konfirmasi awak media terkait kasus ini melalui Sambungan telepon, ia menjawab agar koordinasi dengan Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu Girindra Wardana ketika dikonfirmasi awak media mengatakan minggu depan akan ada pemanggilan, rencana minggu depan kita akan lakukan pemanggilan ke-2 dan kami akan ungkap kasus tersebut ujar Kasat Reskrim melalui telepon.

Ditemlat Terpisah, Kepala Desa Tarokan Supadi selaku terlapor saat dikonfirmasi di Kantornya belum memberikan tanggapan, hanya ditemui oleh Babin Kamtibmas bernama Rio.

Supadi masih dalam kondisi 50-50 kedatangannya ke kantor, besok akan saya sampaikan kalau bertemu Supadi,pungkas Rio kepada Wartawan.

(Ty)

Exit mobile version