Surya Nenggala

Tumbuh,Komunitas Lohjinawi-SB Lawentar!!! Cermin Pemajuan Kebudayan Di Kota Blitar

Komunitas Lohjinawi-SB Lawentar (foto: Fendi/Surya Nenggala)

Tumbuh,Komunitas Lohjinawi-SB Lawentar!!! Cermin Pemajuan Kebudayan Di Kota Blitar

www.suryanenggala.id -Blitar Kota, Kamis,(25/03/2021). Tak biasanya mendengar alunan tembang jawa membuat telingga merasa seperti dalam dunia lain, kearifan lokal warisan leluhur Jawa patut dijaga,dirawat,di lestarikan, sebut Mujianto dalam acara pengukuan sekretariat Lohjinawi Kota Blitar(25/03/2021) pukul 19.00 WIB di pelataran Lawentar Jl.Ciliwung kota Blitar, menurutnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan.

Perpres yang ditandatangani tiga tahun silam tepatnya 13 Agustus 2018 menitik beratkan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (5), Pasal 12 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (7) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Dalam Pasal 1 poin 2 Perpres ini disebutkan Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan sumbangan budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

Pada Pasal 2 menyebutkan bahwa Peraturan Presiden ini mengatur: a. tata cara penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah kabupaten-kota; b. tata cara penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah provinsi; c. tata cara penyusunan strategi kebudayaan; d. pemantauan dan evaluasi; e. pendanaan.

Sedangkan dalam menyusun strategi kebudayaan, dalam Pasal 15 ayat (1) Perpres ini menyebutkan bahwa “Menteri menyusun strategi Kebudayaan dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan.”

Sementara untuk “Pendanaan,” disebutkan dalam Pasal 23, yakni: Ayat (1): Pendanaan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten-kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten-kota.

Ayat (2): Pendanaan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.

Ayat (3): Pendanaan penyusunan Strategi Kebudayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Peraturan Presiden ini telah berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 14 Agustus 2018,
Menurut Umboyono 56tahun hadirnya komunitas Lohjinawi di Kota Blitar akan mampu memberikan Kontribusi Kearifan lokal,dalam kontek nguri-nguri budaya warisan leluhur kedepan lebih berdaya guna,ungkapnya di hadapan media suryanenggala.id (25/03/2021) pukul 20.00 WIB saat dikonfirmasi di Shympony Bambu Lawentar Kota Blitar yang Sekaligus Sekretariat Paguyuban Lohjinawi.

Dalam doa bersama lintas agama dipelataran Lawentar Yogi 51tahun pemilik sekaligus penasehat Komunitas Lohjinawi berpesan dalam kasih Tuhan selalu senantiasa bersama kita baik hadirin,pembaca,penikmat,pendengar kasih Tuhan tanpa batas.

(Fe/SN)

Exit mobile version