Surya Nenggala

Staf Teritorial Angkatan Darat (Sterad) Gelar Komsos RT,RW Pertahanan Bagi Kesejahteraan Masyarakat

Staf Teritorial Angkatan Darat gelar komunikasi sosial dengan aparat pemerintah pusat (foto: Humas TNI)

Staf Teritorial Angkatan Darat (Sterad) Gelar Komsos RT,RW Pertahanan Bagi Kesejahteraan Masyarakat

www.suryanenggala.id – Jakarta. Dalam rangka perencanaan pembangunan wilayah pertahanan darat serta tercapainya kesejahteraan masyarakat. Staf Teritorial Angkatan Darat (Sterad) menggelar komunikasi sosial dengan aparat pemerintah pusat di Hotel Lorin, Sentul, Jawa Barat, 22 sampai 24 Maret 2021.

Asisten Teritorial (Aster) Kasad Mayjen TNI Nurchahyanto dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Asisten Bidang Pertahanan Wilayah Kompos dan Bakti TNI, Brigjen TNI Toto Nurwanto, S.I.P., M.Si mengatakan bahwa Komsos yang digelar ini diikuti oleh para Bappeda, Sekretaris Kota Jabodetabek, Pejabat Kemendagri RI.

Staf Teritorial Angkatan Darat (Sterad) menggelar komunikasi sosial dengan aparat pemerintah pusat (dok: Humas TNI)

Juga hadir para Waaster Kasad, Aster Kas Kostrad, Danrem 061/SK, Danrem 064/MY, Danrem 051/WKT dan Danrem 052/WKR, Sekda Kabupaten Bogor, Tangerang dan Bekasi juga para Camat wilayah Jakarta, para Direktur Pusterad, Paban Sterad, Aster Kopasus, Aster Kotama serta para Dandim wilayah Jabodetabek.

Dengan mengusung tema “Sinergitas Dalam Pembangunan Tata Ruang Daerah dengan Tata Ruang Wilayah Pertahanan yang Tangguh”.

“Sesama aparat pemerintah, kita wajib saling bersinergi untuk ikut mengawal program pemerintah dalam perencanaan pembangunan wilayah pertahanan darat serta tercapainya kesejahteraan masyarakat,” tutur Mayjen TNI Nurchahyanto dalam sambutan tertulisnya.

Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk mensinergikan Pembangunan Tata Ruang Daerah dengan Tata Ruang Wilayah Pertahanan. Sehingga dapat mengakomodir aspek kesejahteraan rakyat dan aspek pertahanan di darat dalam rangka kepentingan bangsa dan negara.

Lebih lanjut disampaikan, sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Bab II Pasal 2 poin 4b yaitu, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antara daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antar pusat dan daerah.

“Tentunya sebagai sesama aparat pemerintah harus mampu menjabarkan keinginan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 dimaksud agar rencana pembangunan dapat mencapai sasaran yang diinginkan dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutur Aster Kasad.

Aster Kasad juga berharap, kegiatan ini mampu memotivasi aparat pemerintah yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi untuk kepentingan bangsa dan agama.

Acara tersebut juga hadir Komsos Pejabat Direktorat Wilayah Pertahanan Kementerian Pertahanan RI sebagai pembicara, pejabat Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, serta pejabat Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI dan Kemenkeu RI.

(TK)

Exit mobile version