Menara Triangle Diduga Tak Berizin, Omset Jutaan Rupiah

oleh
Tower triangle milik Agus (foto: Tim SN Madiun)

Menara Triangle Diduga Tak Berizin, Omset Jutaan Rupiah

www.suryanenggala.id – Madiun. Seiring dengan perkembangan jaman yang canggih, internet WiFi akhir – akhir ini semakin marak hingga ke pelosok desa. Berdirinya tower triangle sebagai sarana memperluas jaringan internet ini  membuat para pelaku usaha menjadi pebisnis dadakan. Tentu saja dalam proses pendirian tower harus melalui prosedur Izin dari instansi yang berwenang.

Agus Hariono, pemilik tower saat memberikan penjelasan (dok: Tim SN Madiun)

Di wilayah Kabupaten Madiun banyak berdiri tower – tower trangle yang diduga tak berizin alias bodong.

Berdasarkan Surat Edaran dari Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun tanggal 02 Desember 2020 perihal pendirian menara triangle untuk wireless internet service provider ( WISP ), Tim dari LPKSM Pasopati melakukan penelusuran terkait keberadaan menara triangle  tersebut.

Seperti salah satu Tower Triangle milik Agus Hariyono, yang beralamat Desa Palur Kecamatan Kebonsari ini,  dengan Omset yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan diduga belum memenuhi Izin. Pasalnya, ketika diklarifikasi LPKSM Pasopati pada kamis, 18/3/21 lalu, pihaknya tidak bisa menunjukkan ijin dengan alasan semua berkas dikumpulkan di kantor Pandawa cabang madiun.

“Kita sebagai POP atau cabang wilayah Madiun kantornya terletak di Madigondo Takeran Magetan. Seluruh tower – towernya pandawa yang ada di Madiun semuanya sedang melengkapi berkas dan kebetulan wilayah madiun untuk tempat Lanud. Semua berkas masih disitu dan menunggu rekomendasi,” terang Agus Hariyono

Dari keterangan Agus Supriyanto, SE.  aktivis LPK SM yang melakukan klarifikasi, Pihaknya akan berkordinasi dengan pimpinan terkait penemuan pendirian Tower Triangle yang selama ini bebas berdiri dengan omset jutaan rupiah.

Sementara itu, Sudjat Miko, selaku Pimpinan ketika di temui Surya Nenggala di kantornya membenarkan apa yang sudah dilakukan anggotanya dalam penelusuran terkait pendirian Tower yang selama ini menjadi ajang bisnis empuk para pelaku usaha. Paparnya.

Untuk itu ia berharap terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Madiun surat tentang perizinan pendirian tower trangle bisa mendapat perhatian serius dari para pelaku usaha.

” Sehingga apabila terjadi dampak yang tidak diinginkan ada pertanggunjawaban dari pemilik tower tersebut. Sebab dalam perihal pendirian menara triangle menyebutkan ketinggian, dan berdasarkan hasil koordinasi dengan Lanud Iswahjudi maka harus mengurus rekomendasi ketinggian tower di Lanud Iswahjudi”. Pungkasnya.

(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *