Surya Nenggala

Pemkot Cimahi Ajak Warga Agar Lakukan Pembayaran PBB Lebih Awal

Plt. Wali Kota Cimahi Saat Melakukan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Secara Simbolis. (Sumber : Humas Kota Cimahi)

Pemkot Cimahi Ajak Warga Agar Lakukan Pembayaran PBB Lebih Awal

www.suryanenggala.id– Cimahi. Pelaksana Tugas (Plt.) Walikota Cimahi Ngatiyana melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara simbolis, pembayaran tersebut dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas mobil pelayanan pajak milik Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi yang berada di Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi Jl. Rd. Demang Hardjakusumah Blok Jati, Cihanjuang, Kota Cimahi, pada Selasa (23/03/2021).

“Pada hari ini, di tempat ini, saya melaksanakan pembayaran pajak bumi dan bangunan. Hal ini saya lakukan dalam rangka memenuhi kewajiban saya sebagai masyarakat sekaligus sebagai teladan karena saya adalah bagian dari pemerintahan daerah. ” ungkap Ngatiyana.

Ngatiyana mengatakan, pajak yang dikelola daerah memiliki peran yang amat penting bagi pemerintah daerah untuk menjalankan program-program pembangunan di wilayahnya. Ia mengakui, sampai saat ini memang masih banyak warga masyarakat yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak. Untuk itulah, pihaknya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Cimahi agar segera melunasi pembayaran PBB sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.

“Pemerintah Kota Cimahi akan memberikan keringanan-keringanan dan kemudahan-kemudahan untuk masyarakat Kota Cimahi yang akan membayar pajak PBB nya. Untuk itu, bagi warga masyarakat Cimahi yang belum membayar PBB, Ayo kita bersama-sama meluangkan waktu sebagai warga Negara yang baik dan patuh untuk melaksanakan pembayaran pajak. Lebih cepat lebih bagus, karena ini demi kelancaran program-program pembangunan di Kota Cimahi,” imbuh Ngatiyana.

Pada kesempatan yang sama Ngatiyana juga menghadiri kegiatan pembinaan terhadap jajaran Bappenda selaku Organisasi Perangkat Daerah yang mengelola pajak daerah di Kota Cimahi.

Ngatiyana memaparkan, kegiatan pembinaan terhadap unsur Bappenda tersebut dilaksanakan sehubungan dengan akan berakhirnya triwulan pertama pada tahun 2021 sehingga mengharuskan adanya pengecekan, pengawasan dan pemeriksaan tentang perpajakan daerah yang ada di Kota Cimahi.

Baca juga :
Pemkot Cimahi Ajak Warga Agar Lakukan Pembayaran PBB Lebih Awal
Ngatiyana Saat Melakukan Pembayaran PBB Di Mobil Pelayanan Pajak Milik Bappenda Kota Cimahi. (Sumber : Humas Kota Cimahi).
Plt. Wali Kota Cimahi Saat Memimpin Kegiatan Pembinaan Di Bappenda Kota Cimahi. (Sumber: Humas Kota Cimahi).

Pihaknya mengklaim, dari 9 pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah Kota Cimahi yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak parkir, pajak air tanah (PAT) dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), 8 diantaranya sudah melebihi target yang diharapkan.

“Alhamdulillah dari 9 item pajak daerah tersebut, 8 item melebih dari target yang diharapkan. Jadi seolah-olah target yang diharapkan sudah tercapai, bahkan melebihi daripada target yang sudah ditetapkan. Ini baru triwulan pertama, mudah-mudahan di triwulan dua juga nanti akan seperti ini. Untuk yang satu item lagi, masih ada waktu kira-kira seminggu lagi. Kami optimis akan tercapai karena wajib pajaknya jelas dan terletak di satu titik besar dan pasti tidak akan tidak membayar. ” katanya.

Mengenai strategi yang ditempuh untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak daerah, Ngatiyana mengaku akan mencoba memaksimalkan penyebarluasan informasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran yang tersedia seperti media-media luar ruang (spanduk, baligho, banner), media social ataupun ajakan-ajakan langsung kepada masyarakat.

“Harus diakui kadang-kadang di triwulan pertama itu masyarakat masih berpikir, Ah masih lama!. Nah inilah yang terus kita dorong dengan turun ke lapangan melalui ajakan-ajakan, reklame-reklame ataupun spanduk-spanduk. Mudah-mudahan masyarakat segera melakukan pembayaran pajaknya selaku wajib pajak. ” pungkasnya.

(Dn)

Exit mobile version