Site icon Surya Nenggala

Endar Susilo Mendapatkan Mandat Pimpin Himpunan Advokat /Pengacara Indonesia di Jawa Tengah

Endar Susilo pimpin Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HAPI Jawa Tengah (foto: SN-Kendal)

Endar Susilo Mendapatkan Mandat Pimpin Himpunan Advokat /Pengacara Indonesia di Jawa Tengah

www.suryanenggala.id -Bawen, 22/03/2021. Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia (HAPI) memberikan mandat kepada DR H Endar Susilo SH MH  untuk memimpin Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HAPI Jawa Tengah, beserta pembentukan 35 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) HAPI se Jawa Tengah. Surat Mandat bernomor 023/HAPI-00/UM-00/III/2021 tertanggal 16 Maret 2021 ditandatangani oleh  Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HAPI, DR Hj Elza Syarief SH MH.

Dalam kesempatan tersebut, Endar menyampaikan, “Saya mengucapkan banyak terima kasih kepaada DPP HAPI yang telah memberikan kepercayaan kepada saya untuk memimpin DPD HAPI di Jateng. Khususnya kepada Ketua Umum HAPI Bu Elza Syarief. Saya berjanji untuk segera membentuk kepengurusan DPD Jateng dan juga DPC se-wilayah Jateng. Dan tentunya saya akan berkoordinasi dengan senior – senior pengurus sebelumnya,” jelas pengacara flamboyan ini.

Lanjut Endar, “Setelah kepengurusan terbentuk nanti, saya akan segera membuat surat permohonan kerjasama dengan Universitas – Universitas di Jawa Tengah untuk mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi calon – calon Advokat handal HAPI dan tentunya menggandeng Advokat – Advokat senior di Jawa Tengah untuk melengkapi kepengurusan HAPI di Kabupaten / Kota di Jawa Tengah” ujar Endar.

Menurut Endar, Indonesia masih membutuhkan banyak Advokat – Advokat handal yang kehadirannya akan ikut menjadi penegak hukum di negara ini dan menjadi mitra Kepolisian, Jaksa dan Hakim.

Kehadiran Advokat tentunya dapat menjadi Penasehat hukum, pengacara dan Pendamping masyarakat yang berperkara mulai di Kepolisian, Kejaksaan maupun pada tingkat perkara tersebut diadili dalam Pengadilan serta upaya hukum pada tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Endar menambahkan, “HAPI termasuk Organisasi Advokat yang bukan termasuk baru. HAPI sudah berdiri pada tanggal 10 Februari 1993. HAPI merupakan Organisasi Advokat yang merupakan salah satu dari 8 (delapan) Organisasi Advokat yang diakui dan tercantum dalam Undang – Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” jelasnya.

Endar berharap dimasa kepemimpinan di Jawa Tengah, HAPI akan menjadi salah satu Organisasi Advokat yang dapat mencetak Advokat – Advokat yang mandiri dan berkwalitas dalam Penegakan hukum sehingga dapat membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum baik perdata maupun pidana.

Selain itu Endar mempunyai progam ke depan HAPI dapat  memberikan pengetahuan hukum sejak awal bagi masyarakat melalui penyuluhan – penyuluhan hukum dan pendidikan singkat dasar hukum di sekolah – sekolah. Program ini tentunya tidak akan terlaksana apabila tidak didukung oleh Advokat – Advokat Senior termasuk Advokat dari Organisasi Advokat lainnya di Jawa Tengah.

(SN-Kendal)

Exit mobile version