Surya Nenggala

Diduga Melabel Ulang Produk Makanan CV. Anara di Adukan di Polres Kediri

Barang Bukti yang ditemukan Tim Lpksm Pasopati Kediri (Foto:Cy/SuryaNenggala)

Diduga Melabel Ulang Produk Makanan CV. Anara di Adukan di Polres Kediri

www.suryanenggala.id– Kediri. Sungguh disayangkan sebuah perusahaan produk campuran bahan makan dan penyedap rasa yang di produksi oleh Cv. Anara Food diduga melakukan melabel ulang produk saos Raja Rasa dan minyak Wijen yang sudah expired, yang tertera dalam kemasan produk sudah expired tahun 2020 dan di label ulang tahun 2021, (22/03/2021).

Berdasarkan pengaduan dari konsumen Tim Lpksm Pasopati cabang Kediri beserta media Surya Nenggala melakukan penelusuran terkait pengaduan tersebut dan medatangi toko yang diduga menjual barang yang sudah expired. Tim LPKSM tidak berhenti di satu toko tapi di kembangkan dan menyisir toko yang lain. Dan ternyata tim masih menemukan produk yang sama dengan modus yang serupa.

Dengan barang bukti yang sudah ada tim melakukan klarifikasi pada CV. Anara Food yang beralamat di Jl. Kapten Tendean 230b Ngasinan Rejomulyo, Kota Kediri saat dilakukan konfirmasi ke pihak CV. Anara bertemu Rudi selaku bagian pemasaran. Menanyakan terkait produk yang dilabel ulang, dari pertanyaan yang di ajukan bahwa melabel ulang prodak yang sudah kadaluarsa itu boleh apa tidak Rudi menjawa tidak boleh.

Diduga Melabel Ulang Produk Makanan CV. Anara di Adukan di Polres Kediri
Tim Lpksm Pasopati Beserta Awak media ketika Konfirmasi di salah satu Toko yang menjual Produk dari Cv. Anara Food.

Harbaktian selaku Ketua Lpksm Pasopati Cabang Kediri ketika di mintai komentar mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pengaduan terkait temuan produk CV. Anara yang seharusnya tidak layak edar dan masih di perjual belikan pada penegak hukum. Karena pelaku usaha tersebut patut di duga telah melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang Undang Pangan. Kata Tian.

Lebih lanjut Tian juga menyampaikan bahwa dalam undang-undang pangan pasal 143 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan atau menukar tanggal, bulan dan tahun kadaluwarsa pangan yang di edarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 pungkas Tian kepada awak media.

(Cy)

Exit mobile version