Site icon Surya Nenggala

Bagi PNS Yang Bercerai, Sebagian Gajinya di Potong Untuk Mantan Istri

Suber foto: hipwee.com

Bagi PNS Yang Bercerai, Sebagian Gajinya di Potong Untuk Mantan Istri

www.suryanenggala.id– Kehidupan pribadi atau personal Pegawai Negara Sipil (PNS) ternyata diatur ketat oleh negara, seperti urusan pernikahan, cerai hingga keputusan untuk menikah lagi. Bila tak mengikuti regulasi tersebut, hukuman pemecatan bisa diterima para Abdi Negara tersebut.

Mengutip Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 Tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yang jelas mengatur tata cara perceraian. Jika ingin mengajukan perceraian, PNS pria maupun wanita wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Dan izin tersebut harus diajukan secara tertulis kepada penjabat.

Berikut bunyi Pasal 3 Ayat 3 dari Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983.
“Dalam surat permintaan izin perceraian harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin perceraian itu, ”

Pejabat terkait juga tak sembarang memberikan izin perceraian karena harus memperhatikan seksama alasan dari surat permintaan izin dan mempertimbangkan masukan langsung dari atasan PNS yang bersangkutan. Apabila keterangan yang diminta kurang atau tidak meyakinkan, maka pejabat pengambil keputusan harus meminta keterangan tambahan dari istri atau suami PNS yang mengajukan izin cerai.

Langkah berikutnya adalah mempertemukan kedua pihak dengan cara memanggil untuk memberikan nasihat dan merukunkan.
Pasal 7 Ayat 1 dari Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 berbunyi.
“Izin untuk bercerai dapat diberikan oleh Pejabat apabila didasarkan pada alasan-alasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, ”

Baca juga :

Selanjutnya Jika izin cerai diberikan atasan, khusus bagi PNS pria wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya. Dengan rincian, sepertiga gaji untuk PNS bersangkutan, kemudian sepertiga untuk bekas istri dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya. Jika kedua pasangan bercerai belum memiliki anak, maka separuh gaji PNS pria wajib diserahkan ke mantan istrinya.

Mantan istri bisa saja tak memperoleh gaji dari mantan suami yang berstatus PNS bila gugatan cerai atas kehendak istri. Namun, istri bisa tetap menerima penghasilan meski mengajukan cerai.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak berlaku, apabila isteri meminta cerai karena dimadu,” bunyi Pasal 8, Ayat 5.

Namun Penghasilan yang diterima mantan istri PNS bisa berhenti, jika bekas istri menikah lagi.

(Tim)

Exit mobile version