Surya Nenggala

Sosialisasi Legalitas Usaha Bersama Kadin Kota Cimahi

Ketua Kadin Kota Cimahi Asep Maryadi Saat Memberi Sambutan Pada Kegiatan Sosialisasi Legalitas Usaha. (Foto:Dn/SuryaNenggala)

Sosialisasi Legalitas Usaha Bersama Kadin Kota Cimahi

www.suryanenggala.id– Cimahi. Para pelaku Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) antusias mengikuti pelatihan Sosialisasi Legalitas Usaha yang diselenggarakan oleh Kamar Dagang dan Industri Kota Cimahi (KADIN). Bertempat di Gedung Cimahi Technopark Jalan Baros Leuwigajah, Kota Cimahi, hari Sabtu (20/03/2021).

Kegiatan Sosialisasi Legalitas Usaha ini dihadiri oleh Asep Maryadi (Ketua Kadin Kota Cimahi), Herti Gayatri (Wakil Ketua Kadin Kota Cimahi), Agus Tri (Dinas Perizinan Kota Cimahi) Dani Rochmantara (Dewan Penasehat Kadin Kota Cimahi) serta 100 peserta UMKM Kota Cimahi.

Susilowati salah satu peserta dari kegiatan sosialiasi tersebut mengatakan sangat berterima kasih dengan adanya kegiatan ini karena merasa terbantu dengan adanya Sosialisasi Legalitas Usaha.

“Saya sangat berterimakasih kepada KADIN Kota Cimahi yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Banyak manfaat yang saya peroleh diantaranya bisa mendapatkan surat izin usaha dan nomor induk berusaha (NIB) yang dibuat langsung pada saat acara berlangsung. ” tutur Susilowati.

Sosialisasi Legalitas Usaha Bersama Kadin Kota Cimahi
Salah Satu Petugas Sedang Membantu Peserta Membuat Dan Mencetak OSS Dan NIB.
Peserta Melakukan Foto Bersama.

Pada kesempatan yang sama Asep Maryadi mengatakan tujuan kegiatan Sosialisasi Legalitas Usaha ini supaya membantu UMKM memiliki izin dan berkembang menjadi usaha yang besar. Mendapatkan jaminan perlindungan hukum dengan memiliki izin usaha agar dapat menjalankan usaha secara aman dan nyaman tanpa perlu khawatir terhadap ancaman yang kerap menimpa usaha yang tidak memiliki perizinan, memudahkan dalam mengembangkan usaha serta dapat membantu memudahkan pemasaran usaha.

Untuk saat ini jumlah UMKM yang terdaftar di DISDAGKOPERIN Kota Cimahi (Data pada September 2020) sekitar 24ribu UMKM, yang sudah memiliki izin hanya sekitar 4ribu sisanya belum memiliki legalitas usaha.

“Tidak ada penghasilan yang besar dengan pengorbanan yang kecil, kita harus berusaha dan berjuang supaya produk usaha kita berkembang dan terkenal. Kita juga jangan lupa untuk membuat perizinan usaha kita seperti membuat IUM, NIB dan OSS.” pungkas Asep Maryadi

(Dn)

Exit mobile version