Site icon Surya Nenggala

PPKM Mikro Resmi di Perpanjang, Kuliah Tatap Muka dan Kegiatan Budaya di Perbolehkan

Sumber: @airlanggahartanto_official

PPKM Mikro Resmi di Perpanjang, Kuliah Tatap Muka dan Kegiatan Budaya di Perbolehkan

www.suryaneggala.id– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro remsi diperpanjang hari yakni 23 April hingga 5 April 2021. Dalam kebijakan ini pemerintah melakukan sejumlah pembatasan. Namun ada beberapa kegiatan yang sudah mulai diizinkan berlangsung seperti kuliah tatap muka dan kegiatan seni budaya, tetapi tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

“Kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi/akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan. ” ucap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat (19/3/2021).

Airlangga Hartanto mengatakan, kegiatan belajar mengajar tatap muka hanya dapat dilakukan oleh perguruan tinggi/akademi dengan menerapkan protokol kesehatan dan dilakukan secara bertahap. Sementara, pembelajaran di tingkat SMA, SMK sederajat dan dibawahnya tetap digelar secara daring atau sesuai dengan pemerintah daerah setempat sebagaimana yang telah disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. “Berbasis Peraturan daerah atau Peraturan Kepala Daerah,” ucap Airlangga.

Baca juga :

Tak hanya didunia pendidikan PPKM jilid 4 ini juga memperbolehkan kegiatan seni budaya digelar secara langsung. Namun dengan kapasitas yang dibatasi. “Kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan,” jelas Airlangga.

Selain kedua aturan tersebut, pembatasan lain yang berlaku pada PPKM mikro jilid 4 masih sama dengan periode sebelumnya. Aturan itu berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) sebesar 50%, dine in atau makan di restoran dibatasi 50% dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50%.
Kemudian, pusat perbelanjaan atau mal beroperasi hingga pukul 21.00, dan sektor esensial serta konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

Selain diperpanjang, cakupan PPKM mikro juga diperluas menjadi 15 provinsi. Semula terdapat 10 provinsi yang menerapkan PPKM mikro yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Kini, ada 15 provinsi yang menerapkan pembatasan tersebut dengan tambahan provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

(Tim)

Exit mobile version