2 Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur di Kembangan, Jakarta Barat

oleh
Polsek Kembangan berhasil ungkap 2 kasus pencabulan anak di bawah umur (foto: Polsek Kembangan)

2 Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur di Kembangan, Jakarta Barat

www.suryanenggala.id – Jakarta.  Polsek Kembangan dalam kurun waktu 2 bulan mengungkap sebanyak 2 kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, dari kasus tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan 3 pelaku dari kasus yang berbeda diantaranya SAP (15 tahun), MF alias B (17 tahun) dan RM alias M (22 tahun).

Dari penangkapan kasus pencabulan ironisnya, dilakukan terhadap pelaku SAP merupakan seorang pelajar SMP dan korban berinisial AM yang merupakan pelajar sekolah menengah atas.

Konferensi Pers oleh Polsek Kembangan (dok: Polsek Kembangan)

Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri didampingi KPAI Putu Elvina, Ketua MUI Jakarta Barat KH Abdurrahman Soheh dan P2PT2A Siti Nurhayati mengatakan, bahwa Polsek Kembangan kurun waktu 2 bulan terakhir ini mengamankan sebanyak 2 kasus Pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Ironisnya kasus pencabulan tersebut dilakukan pelaku yang masih dibawah umur dan korbannya juga masih di bawah umur” tutur Kompol H Khoiri, Kamis (18/03/2021).

Menurut Khoiri, kasus ini sudah sangat memprihatikan dan memerlukan perhatian segenap pihak untuk menangani kasus tersebut, dimana hal tersebut sangat mempengaruhi masa depannya.

Disisi lain Ketua MUI Jakarta Barat KH Abdurrahman Soheh mengatakan, bahwa kasus ini harus menjadi keprihatinan kita semua sebagai anak bangsa harus ikut peduli terhadap perkembangan anak baik fisik maupun mental baik lahir maupun batinnya.

“Mari bentengi anak kita dengan nilai-nilai moral peradaban dan akhlak, revolusi mental serta akhlak,” ujar KH Abdurrahman Soheh.

Dal kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba menjelaskan bahwa, kami dari Polsek Kembangan berhasil mengungkap 2 kasus pencabulan yang pertama terjadi kasus serupa yaitu, di bulan Januari dilakukan oleh 2 orang satu dewasa satu anak-anak usianya 16 tahun.

Dalam kasus kedua korban perempuan anak-anak usia 17 dan pelaku berusia 15 tahun.

“Memang ada fenomena, yang terjadi dalam dua kasus ini terjadi proses perkenalan korban dan pelaku melalui promote kontak Whatsapp,” tegas Niko.

Niko menerangkan bahwa, jadi misal saya korban saya gak punya temen saya minta tolong rekan saya punya kontak Whatsapp lebih banyak agar daya dipromosikan, nanti si pelaku lihat sambil menirukan percakapan pelaku “wah boleh nih kenalan” kemudian timbul semacam suka sama suka lalu diajak ketemuan.

“Pelaku masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), diketahui memang lihai dalam memperdaya perempuan sehingga korban yang berstatus pelajar SMA terperdaya oleh pelaku,” ujar Niko.

Niko menambahkan, dari kasus tersebut, pelaku juga korban sering diajak jalan oleh pelaku, namun sering ditolak karena alasan takut di marahi oleh orang tuanya. Pada tanggal 8 Maret 2021 sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku mengajak korban jalan dan akhirnya korban mengiyakan. Kemudian dijemput oleh pelaku didepan Jalan Muhasyim, Gang Dulmatan, Kota Tangerang dengan menggunakan sepeda motor. Dalam perjalananya pelaku mengambil hp milik korban dan memasukannya ke box motor. Lalu pelaku ketempat sepi yang berada di samping kolam renang Villa Meruya Kembangan dengan alasan ingin menemui temennya.

“Setibanya di lokasi kemudian pelaku menarik korban hingga jatuh terlentang dan korban sembari berteriak “tolong-tolong” karena lokasi tersebut memang sepi teriakan korban tidak terdengar oleh warga. Pelaku lalu langsung menduduki perut korban juga  menutup mulut korban dengan menggunakan masker agar korban tidak berteriak.

Saat pelaku melakukan pencabulan korban sempat melawan. Setelah kejadian tersebut korban mengadu kepada ibunya dan dari pihak korban langsung melaporkan ke Polsek Kembangan.

Kasus yang kedua, inisal RA dicabuli oleh dua lelaki yakni MF (17 tahun) dan RM (21 tahun).

Kedua pelaku menyetubuhi korban secara bergantian di kediaman salah satu seorang pelaku,” kata Niko. Lebih singkatnya kedua pelaku menyetubuhi korban secara bergantian di kediaman salah satu seorang pelaku.

Kejadian tersebut baru terungkap setelah RA pulang kerumahnya. Lalu keluarga korban mengetahui peristiwa tersebut langsung melaporkan pelaku ke Polsek Kembangan.

Polisi langsung menangkap pelaku pada hari yang sama.

“Tersangka dikenai pasal 81 Jo, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Dengan hukuman pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Niko.

(TK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *