Site icon Surya Nenggala

Gadaikan Mobil Rental Polisi Berpangkat Bripka Ditangkap

Sumber Foto:Kompasregional

Gadaikan Mobil Rental Polisi Berpangkat Bripka Ditangkap

www.suryanenggala.id– Purwokerto. Seorang oknum polisi berpangkat Bripka dari Satuan Sabhara Polresta Banyumas dibekuk Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur. Oknum polisi berinisial EHS (37) dibekuk lantaran diduga mengadaikan mobil rental yang dipinjamnya.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry menjelasakan, polisi berpangkat brigadir kepala (Bripka) itu diduga menggadaikan mobil milik korban, Suyono (58), warga Kecamatan Purwokerto Timur.

Awalnya pada Rabu (10/3) lalu sekitar pukul 07.00 tersangka datang kerumah korban untuk merental mobil Avanza berpelat nomor B 1524 PGY. Lantaran sudah mengenal, korban percaya saja dengan perjanjian dua hari mobil dikembalikan

Akan tetapi setelah dua hari, mobil tersebut tidak dikembalikan sehingga korban menelepon EHS dan yang bersangkutan meminta tambahan waktu sewa selama dua hari.

Namun setelah dua hari, mobil korban tak kunjung dikembalikan. Hingga pada 15 Maret lalu, korban mendapatkan kabar jika mobilnya digadaikan di wilayah Kebumen oleh tersangka. Lantaran merasa ditipu, korban lalu melaporkan peristiwa ini. Setelah itu, korban mendapat informasi jika mobilnya telah digadaikan tersangka kepada seseorang di wilayah Kabupaten Kebumen.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi
“Mendapat laporan kami segera menindaklanjuti dan berhasil menangkap oknum polisi. Ini sebagai wujud kami memberantas kejahatan, tidak pandang bulu siapa pelakunya,” tutur Berry.

Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung menahan tersangka. Selain mengamankan tersangka, turut juga diamankan satu unit mobil yang digadaikan Bripka EHS.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 378 Juncto 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(Tim)

Exit mobile version