KPK Sita Uang Rp. 52,3 M, Terkait Dugan Suap Benih Lopster
www.suryanenggala.id– Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang sebesar 52,3 miliar rupiah terkait dugaan suap ekspor benih lobster yang menjerat mantan menteri KKP Edhy Prabowo.
Sejumlah uang senilai 52,3 miliar rupiah hari ini disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Uang miliaran rupiah ini disita dari salah satu bank di Jakarta.
Untuk memindahkan uang sitaan ini petugas harus memindahkan uang dari mobil dengan menggunakan troli. Diduga uang senilai 52,3 miliar rupiah yang disita dari para eksportir yang telah mendapat izin dari kementerian kelautan dan perikanan. Untuk melakukan ekspor benih lobster tahun 2020.
“Jadi hari ini tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang cash uang tunai sebesar 52,3 miliar itu ya dari Bank BNI 46 cabang Gambir Jakarta yang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan ekspor benih benih lobster tahun 2020. ” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (15/3/2021).
Dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster, total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Edhy Prabowo. 6 orang lainnya adalah Safri sebagai mantan staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta sebagai mantan staf khusus Edhy Prabowo, Siswadi sebagai pengurus PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK), Ainul Faqih sebagai staf istri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin sebagai sekretaris pribadi Edhy Prabowo, serta seorang bernama Suharjito sebagai Direktur PT. DPP.
Dari keseluruhan nama itu, hanya Suharjito yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, sisanya disebut KPK sebagai penerima suap.
KPK telah memeriksa 115 orang saksi , selain menyita uang tunai KPK juga menyita sejumlah aset lain senilai 37,6 miliar rupiah dalam bentuk properti kendaraan, barang mewah dan perhiasan
(Tim)