Sopir Keluarga Nekat Setubuhi Anak Majikan Hingga Hamil
www.suryanenggala.id– Blitar. Seorang supir berinisial PJ (49) asal Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar dilaporkan ke polres Blitar, diduga telah menyetubuhi yang berulang-ulang terhadap anak majikan yang berusia 12 tahun.
Berdasarkan keterangan korban, persetubuhan dilakukan pelaku sebanyak tiga kali. Yakni pada tanggal 9 Juni 2020, 3 September dan 16 Oktober. Pelaku selalu melakukan persetubuhan di dalam rumah korban. Antara pukul 08.00 sampai 09.00 WIB. dikarenakan pada jam tersebut, Rumah dalam keadaan sepi.
Saat rumah sepi dan korban dalam keadaan sendirian pelaku mencoba merayu dan meyakinkan bahwa korban tidak akan hamil untuk melancarkan aksinya.
Terungkapnya aksi bejat PJ bermula dari kecurigaan orang tua korban, melihat tubuh putrinya yang berubah. Perubahan lebih subur tersebut dianggap tidak lazim. Apalagi korban juga sudah tidak dilalui siklus menstruasi.
“Orang tuanya curiga terhadap perubahan fisik anaknya, lalu tanggal 1 Maret 2021 diperiksakan ke rumah sakit. Ternyata hasil pemeriksaan dokter menyatakan kalau anaknya dalam kondisi hamil. Dengan usia kehamilan antara enam sampai tujuh bulan,” papar Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela saat dikonfirmasi detik.com, Senin (15/3/2021).
Setelah ayah korban yang sekaligus majikannya, melapor ke kepolisian, Tersangka PJ langsung diamankan, “Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan. ” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Blitar Ipda Linartiwi .
JU adalah sopir truk milik keluarga ayah korban. Pelaku memang bebas keluar masuk rumah korban karena sudah lama bekerja di keluarga, ia dikenal cukup akrab. Dirumah orang tua korban, istri PJ juga ikut membantu bersih-bersih.
Selain melaporkan, orang tua korban membawa serta hasil visum dan beberapa baju korban sebagai alat bukti, saat ini Polres Blitar masih melakukan pendalaman penyidikan. Petugas juga sudah mengamankan barang bukti. Dalam kasus ini pelaku terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak.\
(Tim)