Segera Tukar Kartu Debit Gesek Sebelum Diblokir
www.suryanenggala.id– Beberapa bank akan memblokir penggunaan kartu debit strip magnetis. Bank Indonesia (BI) menetapkan tahun 2021 ini sebagai batas akhir penggunaan kartu debit dengan teknologi magnetic stripe atau yang biasa digesek ke mesin EDC.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP, yang menetapkan kartu debit dan kartu ATM harus sudah menerapkan teknologi Chip.
Sebab mulai 1 Januari 2022, seluruh kartu ATM dan atau kartu debit yang diterbitkan telah menggunakan standar nasional teknologi Chip dan PIN online 6 digit.
Mengutip situs resmi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Minggu (14/3), perseroan akan memblokir kartu debit magnetic stripe milik nasabah jika belum dikonversi menjadi kartu debit berbasis chip. Manajemen memberikan batasan waktu sesuai dengan tanggal kadaluwarsa (expiry date) dari kartu debit tersebut. Proses pemblokiran dilakukan secara bertahap sesuai dengan kriteria tanggal kadaluwarsa kartu, kata pengelola di laman resminya.
Senada, dalam laman resminya, manajemen PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengimbau nasabah untuk segera mengganti kartu debit magnetic stripe menjadi chip. Penukaran kartu debit bisa dilakukan di kantor cabang atau mesin BNI sonic terdekat
Sementara itu PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menargetkan jika migrasi kartu debit ‘gesek’ atau magnetic stripe ke chip ini bisa selesai pada Desember 2021
Kemudian PT. Bank Central Asia Tbk (BCA) mendorong pemegang kartu Paspor BCA untuk mengganti kartu ATM berbasis chip sebelum 31 Desember 2021. Direktur BCA Santoso mengungkapkan ini dilakukan untuk meminimalisir tindak kejahatan dalam bertransaksi perbankan
“Semakin cepat dilakukan penggantian kartu maka semakin baik pula untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi,” tulis manajemen
(Tim)