Agar Kuat Melek Saat Patroli Kades di Pasuruan Gunakan Sabu
www.suryanenggala.id– Pasuruan. Kepala Desa Sumber Banteng, Kejayan, Pasuruan diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan. Kades yang bernama Abdul Rokhim (45), asal Dusun Krajan diamankan karena mengonsumsi sabu.
Tak hanya sebagai pemakai, Kepala Desa Sumber Banteng, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan ini juga disebut-sebut menjadi pengedar sabu-sabu. Ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial IM yang kini masih dalam pengejaran petugas.
“Pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021, pukul 03.00 WIB, kami mengamankan Kepala Desa Sumber Banteng, Kecamatan Kejayan karena diduga kuat melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Domingos Ximenez, Senin (15/3/2021).
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mengetahui kades tersebut kerap kali mengkonsumsi dan menjual sabu di desanya.
Saat digeledah, petugas menemukan paket sabu, alat isap hingga timbangan elektrik di kamarnya, barang bukti tersebut ditemukan dibawah Kasur tempat tidurnya Berdasarkan alat bukti itu, AR diamankan ke kantor polisi. Dari penangkapan Kades Sumber Banteng, polisi mengamankan sejumlah barang. Yaitu sabu-sabu seberat 0,27 gram, 1 pipet kaca, plastik klip kecil kosong, timbangan elektrik, dan beberapa barang bukti lainnya.
Domingos menyebut AR mengonsumsi sabu agar kuat melek saat patroli menjaga kamtibmas desanya. Desa yang dipimpin AR rawan pencurian kendaraan bermotor dan nekat jualan sabu untuk menambah penghasilannya yang seret akibat pandemi Covid-19.
Setelah menjalani pemeriksaan, kepala desa tersebut langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Pasuruan, untuk kepentingan penyidikan. Selain terancam hukuman penjara, tersangka juga bakal dicopot dari jabatannya sebagai kepala desa. Karena ulahnya itu, ia terancam mendekam lama di penjara. Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 melilitnya. Ia diancam hukuman 10 tahun penjara.
(Tim)