Dua Cafe di Jakarta Barat Ditutup Untuk Sementara

oleh
Kabid Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta Hartono (Sumber:Wartalika.id)

Dua Cafe di Jakarta Barat Ditutup Untuk Sementara

www.suryanenggala.id– Jakarta. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup sementara operasional Mutiara Cafe di Jl. Kedoya, Kebun Jeruk, Jakarta Barat dan Resto Mutiara Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu. (14/3/2021).

Hal ini sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Penutupan dilakukan karena dua tempat usaha tersebut terbukti melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19. Pelanggaran itu tak bisa di tolerir sehingga Satpol PP langsung menyegel untuk hari kedepan.

“Dia tempat usaha ini kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19, dan terpaksa dilakukan penyegelan sementara selama 3×24 jam. ” ujar Kabid Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Hartono didampingi Kabid PPNS Satpol PP DKI Eko Saptono dan Kasie PPNS Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro.

Beliau menambahkan, patroli prokes akan terus dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro tahap lll.

“Kalau nanti masih ditemukan pelanggaran yang sama, terpaksa kami tutup permanen,” kata Hartono.

Baca juga :
Dua Cafe di Jakarta Barat Ditutup Untuk Sementara
Dua Cafe di Jakarta Barat Ditutup Untuk Sementara

Hartono juga melanjutkan, tindakan penutupan sementara efek jera kepada pelaku usaha selama masa PPKM Mikro. Diharapkan, mereka taat protokol kesehatan dan tidak mengulangi kesalahan saat membuka usahanya.

“Kita akan gencarkan terus penerapan prokes Covid-19. Kita berikan teguran ke masyarakat untuk melakukan 5M yaitu, mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari krumunan, juga mengurangi aktivitas di luar,” imbuhnya.

Dari hasil penindakan di Resto Mutiara, Taman Palem, Cengkareng, Satpol PP menyita 73 minuman beralkohol berbagai merek, dan menjaring 13 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Untuk Mutiara Cafe Jalan Kedoya, Kebun Jeruk, yang disebut-sebut milik Oknum TNI yang masih aktif, petugas Satpol PP menyita 100 minuman beralkohol berbagai merek dan menjaring 2 pelanggar karena tidak mengenakan masker.

Seluruh pengunjung yang berada di lokasi dibubarkan oleh jajaran Satpol PP. Sedangkan pengunjung yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi administrasi.

(Tk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *