Kejari Mengundang Wali Murid Terkait Pungutan di Sekolah MAN Kendal
www.suryanenggala.id –Kendal. Kejaksaan Negeri Kendal akan mengundang DM (53 tahun) pada Selasa (16/03/2021), sebagai tindak lanjut atas tembusan surat pengaduan terbuka yang dia tujukan kepada Gubernur Jawa Tengah. Hal ini diketahui dari penyampaian DM kepada Surya Nenggala melalui sambungan telepon yang mengaku keberatan atas pungutan infak kelulusan sekolah MAN Kendal sebesar 400ribu.
Kejadian ini bermula, DM yang merupakan wali murid dari Madrasah Aliyah Negeri Kendal (MAN Kendal) bersama wali murid lain mengirim surat terbuka kepada Gubernur Jawa tengah, Ganjar Pranowo. Dalam surat tersebut juga ditembuskan kepada Ombudsman Jawa tengah, Bupati Kendal, Ketua DPRD Kendal, Kemenag Jawa Tengah dan Kabupaten Kendal, Kejaksaan Negeri Kendal serta Kapolres Kendal.
Dalam surat tersebut, DM mewakili beberapa orang tua murid merasa “terpaksa” membayarkan infaq kelulusan sebesar Rp. 400.000,-. Uang tersebut sebagai syarat bagi wali murid untuk mengambil ijazah anaknya yang bersekolah di MAN Kendal. Menurut pengakuan DM, jika infaq kelulusan tidak dibayarkan maka ijazah tidak dapat diambil.
“Mayoritas wali murid dari kalangan tidak mampu, penghasilan saya juga tidak menentu apalagi sekarang ekonomi lagi susah. Saya juga kepingin anak saya dapat pendidikan tinggi seperti teman sebayanya.” Ujar DM dengan wajah mengiba.
DM melanjutkan bahwa dirinya merasa terbenani atas kebijakan yang diterapkan sekolah. “Mungkin bagi beberapa orang, 400ribu jumlah yang sedikit tapi bagi orang kecil seperti saya duit segitu bisa buat makan berhari-hari.” Lanjutnya.
Ketika DM mencoba mempertanyakan kebijakan ini kepada pihak sekolah, dirinya justru mendapatkan pelakuan yang tidak mengenakkan. “Saya datang baik-baik, tapi malah dibentak-bentak dengan kata-kata gak enak.” Pungkas DM.
Kepala Dinas Pendidikan Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi, S.STP, M.Si mengaku bahwa pihaknya telah mendengar permasalahan ini. Namun dirinya tidak mau berkomentar banyak karena ini merupakan ranah Kemenag, bukan dibawah Dinas Pendidikan. Meskipun demikian Wahyu sempat menjembatani persoalan ini dengan dinas terkait pada tanggal 09 Maret 2021 lalu.
“Tanggal 9 kemarin setau saya sudah ada pertemuan antara Kemenag dan MAN Kendal, namun hasilnya saya kurang tahu.” Ucap Wahyu.
Sampai berita ini diturunkan baik pihak Kemenag maupun MAN Kendal belum bisa dihubungi untuk mengklarifikasi persoalan ini. Saat awak media Surya Nenggala mendatangi sekolahan hanya ditemui oleh petugas Satpam sekolahan sdr. Slamet, menyampaikan bahwa kepala sekolah dan jajaran sedang rapat diluar.
(TIM SN Kendal)