Pelaku Pengeroyokan dan Pembunuhan di Tambun Bekasi Ditangkap Polisi
www.suryanenggala.id -Bekasi. Polres Metro Bekasi ungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Saat jumpa pers oleh Kombespol Hendra Gunawan pada Kamis,(11/03/2021).
Anggota Polres Metro Bekasi bersama Polsek Tambun berhasil membekuk kelima tersangka penganiaan kepada korban yang bernama Juan Fachreza(17 tahun) dan Aditya Saputra (18 tahun) adapun kelima tersangka tersebut yaitu,AR (18 tahun), HFR (18 tahun), FS (19) tahun, MH (18 tahun) dan MNS (19 tahun).
Selain mengamankan tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu dua unit sepeda motor,satu buah senjata tajam berupa cerulit,satu kaos oblong milik korban, satu celana jeans beserta ikat pinggang korban.
Menurut keterangan Kombespol Hendra Gunawan kejadian tersebut terjadi di daerah Kampung Buwek, Kelurahan Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Minggu, (7/03/2021).
“Kronologi terjadi pada saat kelima pelaku melintas dengan dua unit sepeda motor didepan korban yang pada saat itu sedang nongkrong dan salah satu dari pelaku mengejek kepada korban dengan mengancungkan dua tangan jari tengah dengan ucapan woy-woy/fack you, setelah tidak jauh dari melintas korban mereka kembali, langsung menendang korban hingga terjatuh langsung menyabetkan senjata tajam berupa cerulit ke korban Juan Fachreza di bagian perut. Naas korban meninggal dunia, dan rekanya Aditya Saputra mengalami luka sabetan bagian leher belakang dengan kondisi luka parah pada saat ini masih dirawat di rumah sakit,” tutur Hendra Gunawan.
Akibat perbuatan kelima tersangka tersebut dikenakan pasal 80 ayat 3 dan 1 UU RI No.5 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 170 ayat 2 ke 3 dan ke 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
(AMR)