Peluncuran Pedoman Kejaksaan No 1 Tahun 2021 Secara Virtual Oleh Kajagung

oleh
Sambutan Bapak Dr.ST Burhanuddin S.H.,M.H (Jaksa Agung Republik Indonesia) (foto:Lis/Surya Nenggala)

Peluncuran Pedoman Kejaksaan No 1 Tahun 2021 Secara Virtual Oleh Kajagung


www.suryanenggala.id -Jombang (09/03/2021). Bersamaan dengan peringatan Hari Perempuan Sedunia,(08/03/2021). Kejaksaan meluncurkan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
Peluncuran Pedoman Kejaksaan ini dilakukan secara virtual zoom oleh Dr.ST.Burhanuddin,S.H., M.H.(Jaksa agung Republik Indonesia).


Pemenuhan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan anak merupakan salah satu kebutuhan hukum di masyarakat guna melindungi hak perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Namun sayangnya berbagai hambatan masih banyak dialami oleh perempuan dan anak untuk memperoleh keadilan.


Sebagai komitmen untuk mencapai tujuan pembangunan nasional yang menjamin akses keadilan bagi perempuan dan anak, Kejaksaan Republik Indonesia khususnya tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan didukung oleh Australia Goverment, AIPJ2, Rutgers, USAID, The Asia foundation, MaPPIFHUI, IJRS berinisiatif menyusun pedoman nomor 1 tahun 2021 tentang Akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana.


Dalam sambutannya Dr.ST.Burhanudin S.H.,M.H berharap dengan adanya pedoman Kejaksaan Nomor 1 tahun 2021 bertujuan agar dapat menjamin dan memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dalam proses Hukum baik sebagai pelaku, korban maupun saksi. Pedoman ini memuat standar operasional Penanganan Perkara sejak awal peradilan. Proses pemeriksaan dan pemenuhan hak bagi perempuan dan anak sejak tahap penyelidikan dan penyidikan hingga pelaksanaan putusan.


Ada beberapa tahapan dalam isi Pedoman Kejaksaan ini.
Tahapan itu diuraikan sebagai berikut :
– Tahapan Pra penuntutan.
Memberi peluang pembuktian bagi Kekerasan berbasis gender yang lebih luas,mempermudah Jaksa mengidentifikasi formil dan materil pada berkas perkara.
– Perlindungan saksi dan korban dan pre-trial meeting
Pedoman ini memberikan aturan tentang perlindungan saksi dan korban seperti perlindungan identitas serta kebutuhan lainnya melalui koordinasi dengan LPSK.
– Pidana Tambahan
Menunjang bagi pelaksanaan pidana tambahan bagi pelaku KDRT dan kekerasan seksual pada anak.
– Penuntutan dan Pembuktian.
Pedoman ini menguraikan agar Jaksa memperhatikan proses peradilan yang tidak diskriminatif, Jaksa tidak boleh memberikan pertanyaan dan pernyataan yang tak berhubungan dengan perkara selama pemeriksaan.
Akses Ganti Rugi, Restitusi dan kompensasi bagi korban.
Peran dan wewenang Jaksa dalam proses Ganti rugi,restitusi dan kompensasi sejak tahap pengajuan oleh korban hingga eksekusinya pasca putusan pengadilan.

Pedoman ini diharapkan menjadi acuan bagi jaksa dalam pemenuhan Akses Keadilan Bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara pidana.
Memastikan langkah-langkah yang tepat dalam penanganan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum agar ada peningkatan kualitas penanganan perkara demi kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak.

(Lis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *