Pegawai Negeri Sipil Dilarang Keluar Kota Saat Libur Isra Mi’raj dan Nyepi

oleh
Sumber: Instagram @bkngoidoofficial

Pegawai Negeri Sipil Dilarang Keluar Kota Saat Libur Isra Mi’raj dan Nyepi

www.suryanenggala.id – Surabaya. Pemerintah menerbitkan larangan untuk Aparatur Sipil Negara bepergian ke luar daerah pada saat masa liburan Isra Mi’raj dan Hari Raya Nyepi. Kebijakan tersebut berlaku pada 10-14 Maret 2021.
“Kebijakan pelarangan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD terkait dengan masa liburan isra mi’raj dan hari raya nyepi yang berlaku mulai tanggal 10-14 maret 2021,” ucap Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Tak hanya diperuntukan kepada Aparatur Sipil Negara, pemerintah juga menghimbau kepada seluruh perusahaan swasta agar melarang semua pegawai perusahaan untuk tidak melakukan kegiatan atau bepergian keluar daerah.

Doni Monardo selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), juga menerangkan adanya penyebab larangan untuk bepergian saat adanya libur panjang yakni. Melihat dari Idul Fitri tahun lalu hingga Hari Raya Natal dan Tahun Baru yang diikuti dengan peningkatan kasus harian dan juga kasus aktif Covid-19. Dia juga menyebutkan meningkatnya angka kematian Indonesia dalam kasus Covid-19.


“Kalau kita lihat data yang ada, bahwa pada periode Januari akhir kasus aktif menduduki peringkat yang sangat tinggi, itu adalah antara akhir Januari dan awal Februari itu puncak yaitu rata-rata 170.000 kasus aktif per hari, Artinya apa setelah libur panjang diikuti dengan kasus aktif yang tinggi kemudian angka kematian yang juga sangat tinggi dan serta diikuti dengan angka kematian dokter kita dan juga perawat yang tinggi,” ucap Doni Monardo.

Sementara itu, angka kematian pada Februari menurun menjadi 6.186. Angka ini menunjukkan rata-rata kematian per hari sekitar 220 orang, sementara rata-rata angka kematian di bulan Januari adalah sebesar 254 orang.

Karena adanya penurunan pada bulan tersebut. Diberlakukannya kebijakan bahwa pada hari libur yang akan datang dilakukan pelarangan pergi ke luar daerah. Untuk proses pengawasan, Doni berharap pimpinan instansi terutama TNI, Polri, Kementrian Dalam Negeri dan BUMN dapat benar-benar mengawasi anggota dan karyawan masing-masing perusahan.

Adapun, pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Maret 2021. PPKM Skala mikro ini juga diperpanjang ke 3 provinsi lain. Perpanjangan dan perluasan PPKM mikro ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2021.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *