Tambang Ilegal Galian C Sedot Desa Kunir, Wonodadi, Blitar Terkesan Kebal Hukum
www.suryanenggala.id. Blitar,Sabtu,(06/03/2021). Kian maraknya penambangan liar galian C dengan metode sedot menggunakan mesin diesel makin menambah carut marut nya aktivitas penambangan liar yang semakin hari kian banyak bak jamur di musim penghujan. Saat Tim melakukan penelusuran di lokasi galian C di Desa Kunir Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar kurang lebih ada 10 titik area galian C yang sudah di modifikasi sedemikian rupa untuk menyedot pasir.
Dan di dalam penelusuran tim menemukan satu titik terdapat 4 sampai 5 mesin diesel sedot dan harga per Rit pasir Rp ‘500.000,- dan volume per mesin satu hari bisa mencapai 5 sampai sepuluh Rit. Bisa kita bayangkan berapa kerugian negara akibat aksi illegal minning tersebut karena selain merugikan negara di sektor pajak dan bisa kita lihat dampak kerusakan ekosistem alam dan dapat berpotensi bencana longsor dan banjir.
Jelas sudah diatur dalam perundang undangan yang mengatur terkait aktivitas penambangan minerba ( mineral dan batubara) ,haruslah mengantongi izin baik itu (IPR), ijin pertambangan rakyat, (IUP)ijin usaha pertambangan, ( IUPK) Ijin usaha Pertambangan khusus. Sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Minerba tahun 2009. No 4 pasal 158, yang berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa ijin sebagaimana yang di maksud dalam pasal 37 , pasal 40 ayat , pasal 18 , pasal 67, ayat 1, pasal 74 ayat 1, atau ayat 5 dapat dipidana penjara 10 tahun ataupun denda paling banyak 10 .000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Akan tetapi hal ini tidak ciut nyali para pengusaha galian C sedot bodong alis tak berijin terkesan tidak pernah tersentuh oleh hukum. Sudah menjadi kewenangan dari Satpol PP Kabupaten Blitar yang notabene sebagai garda terdepan penegak perda Kabupaten Blitar. Dan sudah menjadi kewajiban pula untuk (APH) Aparat penegak hukum setempat , untuk.Menertibkan , Menghentikan , serta menutup segala bentuk kegiatan aksi penambangan sedot yang diduga bodong alias abal-abal tak berijin.
Hal ini sangat membuat miris bagi sudut pandang masyarakat pada umumnya apabila aparat penegak hukum Setempat tidak segera mengambil langkah responship untuk menghentikan kegiatan penambangan tanpa ijin di Desa Kunir Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar sampai berita ini diturunkan belum adanya tindakan dari aparat penegak hukum sebagai pemangku hukum wilayah setempat serta dari dinas- dinas terkait agar terciptanya Supremasi Hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan beking di balik tambang – tambang galian C sedot ilegal di Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar dan tidak menjadi pandangan miring di masyarakat luas terkesan para penambang “Kebal Hukum”.
(Ty,Bg,Cy)