Polres Madiun Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

oleh
Sudjat Miko, ketua LPKSM Pasopati saat menerima SP2HP (foto: Eko/Surya Nenggala)

Polres Madiun Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

www.suryanenggala.id -Madiun. Sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP ) Nomor : B/57/SP2HP.4/III/RES.3.3/2021/Satreskrim tanggal 4 maret 2021, Polres Madiun tetapkan 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Instalasi Gawat Darurat di Rumah Sakit Paru Dungus Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2015.

Gedung RS Paru Dungus (dok: Eko/Surya Nenggala)

Diketahui sebelumnya, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM ) Pasopati yang telah melakukan penelusuran ke lokasi gedung, menemukan beberapa hal yang diduga terjadi unsur tindak pidana korupsi didalamnya. Pasalnya, bangunan yang baru beberapa tahun selesai dikerjakan, kini fisiknya sudah mengalami kerusakan dan ada beberapa bagian yang menyimpang dari bestek.

Dirasa data penelusuran cukup bagus, akhirnya Sudjat Miko, Ketua LPKSM Pasopati melaporkannya ke Unit Tipikor Polres Madiun pada tanggal 21 Januari 2020 silam. Laporan yang sudah lebih dari 1 tahun itu kini mulai menampakkan hasilnya.

Berdasarkan SP2HP yang diterima, Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Instalasi Gawat Darurat di Rumah Sakit Paru Dungus dikerjakan oleh PT. TUNGGALJAYA RAYA. Proyek yang menelan anggaran sebesar 6 milyar itu kini menuai polemik.

Sudjat Miko saat ditemui di kantornya menjelaskan bahwa memang benar pihaknya telah menerima SP2HP dari Polres Madiun.

” Dari keterangan SP2HP, telah ditetapkan 4 oreng tersangka kasus tersebut. Diantaranya SW asal Sidoarjo, YW asal Kota Blitar, AW asal Manguharjo Madiun dan PK asal Surabaya,” jelasnya.

Sudjat Miko sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas kinerja Unit tipikor Polres Madiun yang telah bekerja keras dalam menangani kasus ini hingga penetapan tersangka. Pihaknya juga berharap agar dugaan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di RS Paru Dungus ini segera naik ke persidangan. ” Semoga dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi,” pungkas Sudjat Miko.

(ek)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *