Sembunyikan HP Curian di Toilet Mushola, Dibekuk Polsek Sampung
www.suryanenggala.id– Ponorogo. Satu lagi berhasil diamankan Polsek Sampung, kasus pencurian satu buah Handphone. Yang terjadi di Dusun Sampung Lor, Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo. Kamis, (4/3/21).
Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 3 Maret 2021 sekira pukul 12.30 Wib, korban duduk kursi teras rumah sambil main Handphone, karena cuaca akan turun hujan maka korban pergi ke belakang rumah untuk mengambil jemuran pakaian dan hand phone di taruh di kursi teras.
Setelah selesai mengambil jemuran maka korban langsung mandi, saat mandi korban mendengar orang yang sedang mengetuk pintu. Selesai mandi korban keluar untuk melihat orang yang telah mengetuk pintu rumahnya, namun sudah tidak ada orang.
Ia kemudian mencari handphonenya dengan merk OPPO type CPH2083 4GB/64GB warna hitam yang ditaruh di kursi teras tersebut sudah tidak ada/hilang. Korban mencari ke sekitar rumah dan ketemu dengan seorang sales yang dijadikan saksi dalam kasus ini.
Korban mencurigai sales keliling, namun saksi menyarankan korban agar mencarinya lagi di rumahnya. Setelah dicari dirumahnya juga tidak ketemu, kemudian korban bersama dengan saksi mencari sales keliling, yang kemudian ketemu dengan saksi lain, yang mana saksi sebelumnya mengetahui ada sales laki-laki dan perempuan yang mencurigakan di depan rumah korban.
Baca juga :

Sumber: Humas polres Ponorogo

Karena curiga, selanjutnya korban bersama saksi-saksi mencari sales keliling dari arah berbeda sambil memberitahu warga sekitar. Kemudian ketemu sales 2 orang perempuan (saksi – saksi) duduk diteras mushola sekitar sedangkan sales laki-laki didalam toilet mushola.
“Setelah dilakukan penggeledahan diketemukan handphone milik korban di dalam toilet mushola dan setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah dengan sengaja mengambil handphone milik korban di kursi teras rumah korban. Yang kemudian di sembunyikan didalam toilet mushola. ” Ungkap Iptu Marsono, S.H., M.H., Kapolsek Sampung.
Geram akibat ulah pelaku, akhirnya korban melaporkan ke Polsek Sampung kemudian di tindaklanjuti anggota dengan mengamankan pelaku berinisial IL (26) dengan alamat Desa Nyutran, Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta. Kemudian pelaku beserta barang buktinya yang diamankan di bawa ke polsek Sampung guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diprkirakan sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).” Imbuh Kapolsek Sampung.
Lebih, lanjut IPTU Marsono, S.H, M.H mengatakan, “setelah menerima laporan pihaknya kemudian mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku ke Mako Polsek kemudian melakukan penyelidikan/pemeriksaan kepada para saksi – saksi dan pelaku. Dan Kemudian pelaku mengakui telah mengambil HP milik korban. Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan jerat dengan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.” Ungkap Kapolsek.
(LL)