KSP Karya Raharja Dibubarkan Hak Anggota Masih Ditahan

oleh
Perwakilan KHNA & LSM JS (Jaka Surya) datangi kantor KSP KARYA RAHARJA (foto: MA/Surya Nenggala)

KSP Karya Raharja Dibubarkan Hak Anggota Masih Ditahan

www.suryanenggala.id -Banyumas. Masyarakat dihimbau untuk lebih hati hati dalam memilih   penyedia jasa terutama di Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Karena beberapa daerah banyak sekali KSP yang telah dibubarkan oleh Dinas Koperasi dan berganti nama tanpa sepengetahuan dari anggotanya.

KSP Karya Raharja yang telah dibubarkan Dinas Koprasi (dok: MA/Surya Nenggala)

Seperti yang menimpa pada salah satu anggota berinisial DT (30 tahun) yang beralamat di Dukuh Sidomukti Desa Tanggulangin Kebumen ini kebingungan lantaran jasa penyedia keuangan tempat dia meminjam di KSP Karya Raharja telah dibubarkan oleh Dinas Koperasi setempat dan berganti nama menjadi KSP Bhina Raharja tanpa ada Rapat Anggota Tahunan (RAT) tentang Pembubaran KSP tersebut. 

DT ketika dikonfirmasi menuturkan, bahwa telah meminjam uang di KSP Karya Raharja sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan agungan Sertifikat tanah miliknya seluas 200M2. Pencairan dana tersebut dilakukan pada tanggal 10 Desember 2019 oleh Petugas Dinas Luar (PDL) KSP Karya Raharja bernama Eko S.

Lantaran kebingungan dan takut akan kehilangan sertifikat yang dijaminkan di KSP Karya Raharja, DT menguasakan kepada Kantor Hukum Nenggala Alugoro (KHNA) Cabang Banyumas untuk memberikan solusi atas kejadian tersebut serta meminta Haknya sebagai Anggota KSP Karya Raharja.pada tanggal 19 februari 2021

Bukti kwitansi DT (dok: MA/Surya Nenggala)

Perwakilan KHNA & LSM JS (Jaka Surya) pun mendatangi kantor KSP KARYA RAHARJA yang beralamat di Jl. HM. Sabini Rt 02/ Rw 02 Ds. Kawedusan Kab. Kebumen ( pojok kawedusan ) Kebumen Jawa Tengah, Senin (01/03/2021). namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Agung Suprihaldoko, S.E. Kabid Dinas Koperasi Kab.Kebumen saat di temui di kantornya, menjelaskan bahwa KSP KARYA RAHARJA telah di bubarkan, dan berganti menjadi KSP BHINA RAHARJA. dan apabila koperasi telah di bubarkan maka, hak jaminan sebagai anggota harus di kembalikan, karena sesuai dengan Asas koperasi adalah kekeluargaan/mufakad.

Ketua LSM JS (Jaka Surya) Egi Andega, menjelaskan pihaknya akan mengusut tuntas perihal kejadian yg menimpa DT, agar KSP Karya Raharja memberikan Hak Anggotanya.

“Kami akan meminta klarifikasi kepada KSP KARYA RAHARJA yang sudah berganti nama menjadi KSP BHINA RAHARJA. dan meminta (RAT) pembubaran KSP KARYA RAHARJA,” jelas Egi Andega kepada Surya Nenggala.

(MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *