Tegas! Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Tolak Keras Perpres Miras

oleh -58 Dilihat
Penolakan PBNU terhadap peraturan presiden terkait investasi minuman keras merupakan bentuk peringatan kepada pemerintah (Foto:And/Tk/SuryaNenggala)

Tegas! Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Tolak Keras Perpres Miras

www.suryanenggala.id– Jakarta. Pengurus Besar Nahdatul Ulama dan Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siradj secara tegas menolak keras keberadaan Perpres No. 10 Tahun 2021 yang melegalkan investasi minuman keras di Indonesia.

Bertempat di kantor PBNU Pusat jalan Kramat Raya, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj mengatakan, ada dua macam dalam memahami hukum Islam.

Said Aqil Siradj menyampaikan, yang pertama adalah yang namanya hukum syariat, hukum yang jelas, dalam Alquran dan hadis sahih baik itu pemerintah maupun larangan hukum syariat Islam.

Said juga menyebutkan, apa saja yang termasuk dalam syariat agama Islam, yaitu termasuk minuman keras.

“Minuman keras juga perjudian itu adalah perbuatan setan. Dan haram hukumnya, mesti di jauhi wahai orang mukmin,” ujar KH Said Aqil Siradj saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait sikap PBNU terhadap Perpers Miras. Selasa (2/3/2021).

Menurut KH Said, minuman keras berbeda dengan bunga bank yang masih bisa dicairkan solusinya berdasarkan diskusi ulama atau Ijtima’ Ulama.

Ditegaskan dalam Al Qur’an dengan ayat yang jelas, tidak mungkin dicari jalan supaya menjadi halal, tidak mungkin.

Tegas! Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Tolak Keras Perpres Miras

Menurutnya, berbeda dengan minuman keras yang dilarang dan sangat berdosa. Said Aqil juga menyinggung, kalau di antara kita menyetujui akan keberadaan sesuatu berarti secara langsung menyetujui dampaknya. Jadi sesuai dengan kaidah yang di sebut dalam ilmu fiqih.

Lebih lanjut, ia menegaskan, Indonesia adalah negara Pancasila yang berketuhanan. Karena itu, dalam berbagai peraturan yang dikeluarkan pemerintah dan semua perilaku masyarakat harus berpedoman dengan nilai-nilai agama.

“Tapi Alhamdulillah, wasyukurilah, Presiden Jokowi, Presiden yang Arif yang cukup bijak, mencabut Perpers no 10, lampiran No. 31, 32, 33, 45 dan 46 tahun 2021(yang diteken) pada tanggal 2 Februari,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Said Aqil menyampaikan, apapun alasannya dan apapun pertimbangannya, PBNU menolak adanya investasi untuk industri minuman keras.

(TK/Andi)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *