Tim Kajian UU ITE Panggil Bintang Emon Hingga Ahmad Dhani
www.suryanenggala.id– Tim kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jadwalkan mulai tanggal 1 Maret kemarin untuk meminta masukan kepada sejumlah narasumber. Dalam kesempatan ini akan memanggil beberapa pihak terlapor dan pelapor. Ada nama-nama seperti Baiq Nuril, Dandhy Dwi Laksono, serta Ahmad Dhani sebagai terlapor dan nama Ade Armado sebagai pihak pelapor.
“Hari ini sesuai jadwal yang telah disepakati oleh tim, kami akan mengundang beberapa narasumber yang berasal dari latar belakang yang beragam. ” ujar Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo
Narasumber ini yang dipilih merupakan orang-orang yang pernah memiliki pengalaman sebagai terlapor maupun sebagai pelapor di kasus yang terkait dengan UU ITE. Ada sejumlah nama yang akan didatangkan tim kajian UU ITE. Dari pihak terlapor ada Baiq Nuril, Saiful Mahdi, Dandhy Dwi Laksono, dan Ahmad Dhani Prasetyo. Selain itu akan dihadirkan pula Bintang Emon, Singky Soewadi dan Diananta Putra Sumedi. Sementara dari pihak pelapor adalah Muannas Al Aidid dan Ade Armando.
pertemuan perdana dengan para narasumber ini dilakukan secara virtual, dan terbagi menjadi dua sesi pertemuan. Disesi pertama, narasumber yang diundang melalui saluran virtual antara lain Baiq Nuril, Bintang Emon, Dandhy Dwi Laksono dan beberapa yang lain mencapai sembilan orang.
Baca juga :
Sugeng mengatakan, masukan dan pandangan yang diberikan oleh narasumber nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi tim. Bahan pertimbangan itu baik untuk sub tim satu yang akan menghasilkan panduan, maupun bagi sub tim dua yang akan mengkaji kemungkinan revisi.
Tim Kajian UU ITE terdiri dari pengarah dan tim pelaksana. Tim pelaksana dalam melakukan tugasnya dapat dibantu akademisi, praktisi, tenaga ahli, korban atau pelaku tindak pidana UU ITE, aktivis, dan kelompok media. Pada poin ketiga di bagian penetapan tersebut terdapat tugas-tugas apa saja yang dimiliki oleh Tim Kajian UU ITE tersebut. Untuk tim pelaksana, terdapat dua sub tim yang memiliki tugas berbeda. Sub tim I atau disebut Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE bertugas untuk merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang kerap dianggap multitafsir.
Sementara untuk sub tim II alias Tim Telaah Substansi UU ITE bertugas untuk melakukan telaah atas beberapa pasal dalam UU ITE. Pasal-pasal yang ditelaah itu merupakan pasal yang sering dianggap multitafsir. Dari tim ini nantinya akan ditentukan perlu atau tidaknya UU ITE direvisi. Sebelumnya, pemerintah telah resmi membentuk Tim Kajian UU ITE. Tim itu dibentuk melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia No. 22 Tahun 2021 dan akan bekerja selama dua hingga tiga bulan ke depan.
Dia menjelaskan, pembentukan tim tersebut merupakan bentuk terbukanya ruang diskusi oleh pemerintah yang mengandung sistem demokrasi. Menurut Mahfud, dari diskusi yang dilakukan oleh tim itu nantinya pemerintah akan mengambil sikap resmi terhadap UU ITE.