Sebut Kerumunan di Maumere, Ini Jawaban Pakar Hukum UI
www.suryanenggala.id– Jakarta. Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menyebutkan, kerumunan terjadi tanpa kesengajaan. Masyarakat datang spontan, tanpa ada undangan.
Kerumunan warga di Maumere yang terjadi saat Presiden Joko Widodo melintas tidak ada basis yang elementer adanya peristiwa pidana.
Menurut Indriyanto, wajar Polisi menolak laporan masyarakat atas peristiwa kerumunan di Maumere.
“Memang ada niat melakukan pelanggaran hukum atas larangan normalnya,” ujar Indriyanto dalam keterangannya, Senin (1/3).
Sedangkan kerumunan yang terjadi saat RS dinilai oleh Pakar Hukum Pidana UI memang ada unsur niat yang melakukan pelanggaran hukum atas larangan normalnya.
“Karena penahanan RS (Rizieq Shihab) justru ada basis elementer, niat yang kuat untuk melakukan pelanggaran atas larangan dalam regulasi, yaitu tindak pidana. ” jelas Pakar Hukum Pidana UI ini.
Sehingga permintaan pembebasan terhadap RS tersebut menurut Indriyanto jelas tidak beralasan.
Dilain sisi Indriyanto berkata kerumunan warga saat menyambut Presiden Joko Widodo tidak bisa menjadi dalih untuk membebaskan Rizieq Shihab dari proses hukum.
Indriyanto menekankan tidak ada ajakan saat kerumunan warga di Maumere ketika menyambut Presiden Jokowi.
Pasalnya, Eks wakil ketua Pansel Calon Pimpinan (Capim) KPK ini berpandangan, kerumunan di Maumere dan di Petamburan saat Rizieq menikahkan anaknya adalah hal yang berbeda.
(Tk)