Penyelundupan Ratusan Burung dan Kura-Kura Digagalkan di Surabaya
www.suryanenggala.id– Petugas Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan 633 ekor Burung dan Kura-kura ilegal dari Makassar. Ratusan satwa itu tak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asal.
Kepala Karantina Pertanian Surabaya Mussyafak Fauzi menyatakan bahwa 633 satwa yang diamankan kali ini terdiri dari 6 Kakaktua Jambul Putih, 19 Nuri Tanimbar, 285 Kura-kura, 313 Jalak Rio-rio, dan 10 ekor Merpati Hitam Sulawesi.
Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih merupakan jenis satwa yang dilindungi sehingga tidak dapat diburu dan di perjual belikan. Oleh sebab itu, penggagalan penyelundupan burung ini merupakan suatu upaya untuk mencegah Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih tersebut dari kepunahan.
Keberhasilan tersebut berkat kerja sama antara Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Tanjung Perak bersama Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. ” kata Mussyafak saat temu media di Sidoarjo, Selasa (2/3).
Penggagalan yang dilakukan pihaknya berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan satwa melalui jalur laut di Kapal Motor (KM) Dharma Rucitra.
Tim gabungan langsung merangsek dan menyisir setiap sudut kapal. Pun dengan seluruh alat angkut berupa truk. Saat ditemukan, ratusan Burung dan Kura-kura dikemas dalam keranjang plastik dan kandang kawat. Serta disembunyikan di belakang kursi sopir serta di atas kepala truk di kapal KM. Dharma Rucitra dari Makassar. Diantara satwa yang disita tersebut ,beberapa yang meninggal akan dimusnahkan dengann cara dibakar dengan mesin incinerator.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan pidana denda maksimal Rp. 2 miliar.