Mengenang Sosok Penegak Hukum Artidjo Alkotsar Dengan Kesederhanaanya
www.suryanenggala.id– Kabar duka datang dari Dunia hukum tanah air kehilangan sosok penegak hukum yang dikenal memiliki integritas tinggi, Artidjo Alkostar. Mantan Hakim Mahkamah Agung (MA) yang kini menjabat sebagai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini meninggal dunia di kamar Apartementnya pada 28 Februari 2021. Beliau meninggal karena sakit yang dideritanya yakni kompilasi ginjal, jantung dan paru-parunya.
“Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritras,” tulis Mahfud.
Semasa hidupnya ia dikenal dengan sosok yang sangat sederhana. Hal itupun tergambar dari laporan harta kekayaaanya sebagai penyelenggara negara (LHKPN). Dalam LHKPN terakhir sebelum ia pensiun sebagai Hakim Agung pada 2017, Harta Artidjo hanya terdiri dari dua bidang tanah di Sleman, 1 sepeda motor, 1 mobil, harta bergerak lain, serta kas, dan setara kas. Yang di taksir hanya memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 181.996.576. Padahal seperti yang kita ketahui beliau telah bekerja di MA selama 18 tahun. Tak hanya itu ia juga dikenal dengan sosok penegak hukum yang berintegritas tinggi selama 18 tahun beliau tercatat telah menyelesaikan sebanyak 19.708 berkas perkara. Bila dirata-rata selama 18 tahun, Artidjo menyelesaikan 1.095 perkara setiap tahun.
Baca juga :
Semasa hidupnya, Artidjo Alkotsar kerap dijuluki sebagai ‘algojo’ untuk para koruptor. Hal itu lantaran sepak terjang Artidjo yang tak pernah ragu memberikan hukuman berat pada para tersangka korupsi yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
kiprah Artidjo di bidang hukum dimulai pada tahun 1976 dengan menjadi tenaga pengajar di FH UII Yogyakarta. Pada 1981, ia menjadi bagian dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, masing-masing menjadi wakil direktur (1981-1983) dan direktur (1983-1989).Dalam rentang waktu yang sama, Artidjo bekerja selama dua tahun di Human Right Watch divisi Asia di New York. Dia juga mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates hingga 2000. Selanjutnya, pada tahun 2000 ia terpilih sebagai Hakim Agung Republik Indonesia. Hingga Akhirnya ia ditunjuk menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Dia dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Desember 2019.