Beda RS Tes Kejiwaan Terpidana DAK Pendidikan, Eksekusi Belum Terlaksana

oleh -81 Dilihat
Affandi menjawab dengan tertawa ditanya terkait tes kesehatan yang dijalani Terpidana DAK Pendidikan, mantan Wabup Yuni (Foto:LL/SuryaNenggala)

Beda RS Tes Kejiwaan Terpidana DAK Pendidikan, Eksekusi Belum Terlaksana

www.suryanenggala.id– Ponorogo. Beredar kabar tes kejiwaan terpidana kasus DAK Alat Peraga Pendidikan tahun anggaran 2012/2013 Kabupaten Ponorogo yaitu mantan wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih kembali dilaksanakan. Kali ini Tim Surya Nenggala mengonfirmasi pada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Ahmad Affandi. Senin (1/3/21).

Eksekusi terhadap mantan wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih, terpidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dana Pendidikan Ponorogo Tahun anggaran 2012-2013 nampaknya masih akan berliku.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Ponorogo selalu gagal dalam mengeksekusi Yuni Widyaningsih pasca putusan MA, karena alasan depresi atau sakit Jiwa. Namun sebagian pihak menilai janggal orang yang dalam kondisi depresi namun masih dapat mengajukan upaya hukum kembali berupa PK.

Ditemui di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, Ahmad Affandi yang beranjak akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 ke Gedung Sasana Praja menjawab dengan tertawa kepada Media.

“Kita cek lagi apakah siap untuk dieksekusi atau tidak, Desember ada jadwal pemeriksaan tapi kita cek dulu ya, suratnya belum ada hasilnya. ” jawab Affandi sembari tertawa.

Beda RS Tes Kejiwaan Terpidana DAK Pendidikan, Eksekusi Belum Terlaksana
Gedung Kejaksaan Negeri Ponorogo

Ketika ditanya mengenai apakah benar rumah sakitnya pindah dari RSJ Ngawi ataukah ke RSJ Surabaya, Affandi hanya tertawa, tanpa menjawab apapun.

“Belum bisa memutuskan, karena suratnya belum sampai di kita.” Tegasnya sambil melangkah kedalam mobil.

Diberitakan sebelumnya Mahkamah Agung telah memutuskan Kasasi yang diajukan JPU atas Yuni Widyaningsih serta menjatuhi terdakwa dengan hukuman pidana 6 tahun penjara, denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan penjara, dan pidana uang pengganti 1 Milyar 50 juta Rupiah. Namun hingga kini eksekusi belum dapat dilakukan karena kuasa hukumnya mengajukan penangguhan untuk kliennya dengan alasan mengalami depresi atau sakit jiwa berbekal surat keterangan dari RS. Hermina Solo-Jawa Tengah.

(LL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *