IPPAT DKI Jakarta dan Pengurus Wilayah Daerah Jakarta (INI) Adakan Seminar Hukum Sertifikat Elektronik
www.suryanenggala.id – Jakarta. Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Pengurus wilayah daerah Jakarta Ikatan Notaris Indonesia (INI), adakan seminar atau diskusi hukum dengan 3 tema yakni, terkait pemberlakuan sertifikat elektronik berdasarkan (Peraturan Menteri ATR/BPN No. 01/2021, 12/01/2021), selanjutnya kewajiban mengisi PMPJ dikaitkan dengan Jabatan Notaris.
Tema terakhir yakni, PPAT legalitas dokumen publik asing berdasarkan (Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021, 04/01/2021). Bertempat di The Grand Emerald Ballroom Lt. 3, Redtop Hotel dan Convention Center, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (24/02/2021).
Antonius, S.H. panitia dan peserta Notaris Jakarta Utara ketika dimintai keterangan oleh awak media usai seminar tersebut berkata, kedepannya kita tidak akan menggunakan sertifikat tanah dan passport secara fisik, tetapi akan diganti menggunakan digital atau Elektronik. Berharap Indonesia kedepannya lebih maju,” tegasnya.
Peserta seminar atau diskusi hukum dibagi menjadi tiga sesi, dari pagi siang hingga sore. Peserta seminar diikuti para Notaris dan PPAT di Jakarta serta perwakilan dari pejabat Kementerian ATR/BPN juga pejabat Kemenkumham.
Kantor pertahanan akan menjadi data base atau center yang sewaktu-waktu dapat kita cek siapa pemilik tanah dan statusnya seperti apa, dengan melalui akses secara online.
“Dengan mengadopsi peraturan Internasional dan kita harus mengikuti agar tidak ketinggalan dengan negara lain,” ujar Antonius.
Antonius juga menjelaskan bahwa, sewaktu dulu terima dokumen dari luar negeri, tidak bisa digunakan di Indonesia sebelum mendaftarkan ke Komjen.
“Ini adalah aturan International yang sama, kita adopsi untuk digunakan di Indonesia, kita juga sebagi negara Indonesia harus aktif ikut negara berkembang seperti negara lainnya, dan jika tidak ingin ketinggalan.” Tutupnya.
(TK)