Masyarakat Maluku Menagih Janji Pemerintah Yang Tak Kunjung di Tepati
www.suryanenggala.id – Jakarta. Putusan Mahkamah Agung (MA)Nomor: (318/PDT./G.CLASSACTION/2011/PN,Jkt.pst) sebelumnya yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemerintah terkait gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok) yang diajukan korban kerusuhan Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi tenggara pada 1999. Artinya, pemerintah harus menjalankan perintah putusan pengadilan tingkat pertama, yakni memberikan ganti rugi kepada korban kerusuhan sebagai penggugat. Gugatan korban kerusuhan Maluku pada 1999 itu dilayangkan sejak 2011.
Menagih janji pemerintah yang tak kunjung ditepati dan hampir diterkam siluman.
Korban pengungsi kerusuhan yang diwakili oleh YPKKM Menggugat 11 petinggi negara, yaitu Presiden RI, Menko Kesra, Mensos, Menko Perekonomian, Menteri Bappenas, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal. Kemudian, Menko Polhukam, Menteri Keuangan, Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara, dan perwakilan Pemda Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara. Gugatan para korban kerusuhan dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat pada 18 Desember 2012 dengan perkara bemomor 318/Pdt.G.Class Action/2011/PN Jkt.Pst.
Demi tercapainya cita-cita keTuhanan yang Maha Esa dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia juga sebagai wujud perlindungan Negara terhadap rakyatnya maka sudah menjadi tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dan kementerian tergugat untuk melaksanakan putusan tersebut, karena korban insiden itu merupakan bagian dari Indonesia. Perhatian pemerintah inilah yang menjadi kekuatan bagi masyarakat korban yang belum sembuh dari luka fisik maupun psikis yang membekas sangat dalam hingga menjadi emosi dan dendam membara bagi masyarakat Maluku hingga saat ini.
Apa sebenarnya motif dari instruksi kementrian sosial kepada penggurus YPPKKM untuk melakukan koordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum yang jelas bukan bagian dari anggota kelompok yang disebutkan dalam putusan pengadilan oleh Mahkamah Agung (MA).
Untuk itu kami pengurus YPKKM dan FKAMM meminta, memohon juga mendesak beberapa tuntuntan diantaranya:
1. Dengan hormat kami Meminta Menko Polhukam untuk mempertimbangkan kembali keterlibatan LBH Kepton dengan memperhatikan kembali putusan Peninjauan Kembali (PK). Kami dari pengurus YPKKM menganggap bahwa tindakan tersebut sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Ada apa sebenarnya dengan hal tersebut?
2. Mendesak pemerintah melalui kementrian polhukam untuk segera melaksanakan putusan pengadilan negeri nomor (116/PDT/2015/PT.DKI), sudah diakui secara legal standing untuk yang dialami korban kerusuhan 1999 melalui YPKKM sebagai pemohon.
3. Kami Kesatuan Aksi Mahasiswa Maluku dan YPKKM meminta agar Putusan tersebut sesegara mungkin dilaksanakan agar kesamaan dimata hukum dapat dijalankan sebagaimana disebutkan dalam UU.
4. Kami masyarakat Maluku ,Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara adalah wilayah NKRI yang sampai saat ini tidak pemah bergejolak untuk menyuarakan merdeka dari NKRI maka demi terwujudnya nilai kebangsaan dan keadilan akibat dari peristiwa kelam tersebut dalam hal ini sesegera mungkin kami memohon tanggung jawab TERGUGAT.
5. Sebanyak 213,217 Kepala Keluarga yang terlibat dalam konflik kerusuhan antar agama menagih janji pemerintah yang sebagai pemulihan daripada kerugian balk secara fisik maupun psikis, dimana pemerintah sampai hari ini hanya memberi janji.
(TK)