Diduga Menyepelekan, F. SBSI Banyuwangi Siap Layangkan Surat Berikutnya Untuk PT. PDS

oleh
Surat yang diterima pihak PT. PDS (foto: St/Surya Nenggala)

Diduga Menyepelekan, F. SBSI Banyuwangi Siap Layangkan Surat Berikutnya Untuk PT. PDS

www.suryanenggala.id– Banyuwangi. Kasus pemecatan 3 orang mantan supir PT. Pasar Dunia Seafood yang terjadi beberapa bulan lalu sudah disikapi dengan melayangkan surat klarifikasi kepada pihak PT. PDS.

Yang mana surat tersebut adalah permohonan Bipartit antara pihak perusahaan dan ke-3 mantan karyawan yang berprofesi sebagai supir, ke – 3 di antaranya adalah Selamet Hariyanto (31 tahun) Lukman Hakim (40 tahun) dan Hariyanto (41 tahun).

Sayangnya surat DARI F. SBSI Banyuwangi pada minggu lalu tidak mendapat respon dari pihak PT. PDS seolah menyepelekan surat tersebut. Ada dugaan PT. PDS telah mem-PHK Selamet dan kawan-kawan tanpa pesangon sepeserpun.

Tim kuasa hukum SBSI (dok: St/Surya Nenggala)

Hingga waktu yang telah ditentukan Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Banyuwangi (F.SBSI), sebagaimana telah tertulis dalam surat tersebut pihak F. SBSI memohon pertemuan untuk melakukan Bipartit pada hari Kamis, (19/02/2021) dan surat itu belum mendapatkan balasan.

Ketua F. SBSI Wahyu Darma Kusuma, S.H. M.H. menanggapi hal ini terkait kasus pemecatan ke- 3 karyawan PDS dengan melakukan pertemuan terbatas pada Minggu (21/02/2021) di kantor Serikat Buruh dengan Divisi Bagian Hukum bersama Mujiono, S.H. M.H. , Sutoyo, S.H. dan Arif Setya Alamsyah, S.H. akan segera mengambil tindakan.

Dalam forum tersebut Wahyu Darma menegaskan, akan segera layangkan surat kedua pada hari Senin (22/02/2021) dan apabila tetap tidak ada tanggapan maka akan langsung naik ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuwangi.

“Surat pertama kami tidak mendapat balasan. Seharusnya kamu menjadwalkan pertemuan antara Selamet dan kawan-kawan dengan pihak perusahaan pada hari Kamis kemarin. Jadi, karena tidak ada jawaban dari surat yang pertama, kami akan segera layangkan surat yang kedua kepada PT. PDS” jelas Wahyu Darma.

Sampai berita ini di terbitkan pihak PT. PDS belum bisa di mintai keterangan terkait hal tersebut.

(St)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *