Polres Metro Depok Musnahkan 258 Kilogram Sabu Pakai Mesin Pengaduk Semen (Molen)
www.suryanenggala.id– Depok. Polres Metro Depok melakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa 258kg narkotika jenis Sabu di Polres Metro Depok. Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Rabu, (17/2/2021).
Agar tidak disalah gunakan, Sabu tersebut seberat 258Kg di Musnahkan oleh Polres Metro Depok depan Mesin Pengaduk Semen (Molen).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan narkoba jenis sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polrestro Depok diparkiran salah satu Rumah Sakit, di jalan jenderal Sudirman, Tengkrang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekan Baru, pada Senin (01/02/2021) lalu.
“Narkoba jenis Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil dari ungkapan tiga orang tersangka oleh Satres Narkoba Polres Metro Depok atas nama Junaedi alias Edi, Zulkarnaen alias Izul dan Eko Syahputra alias Eko. ” tutur Imran. Rabu (17/2/2021).
Imran juga mengatakan, dengan keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini setidaknya telah menyelamatkan sebanyak 2,64 juta jiwa masyarakat. Dan bila diasumsikan 1gram bila digunakan oleh 8 orang dikalikan 258 ribu gram. ” tambahnya.
Imran juga menegaskan, untuk mengajak tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara memberikan pencerahan kepada masyarakat dalam tausiah.
Pemusnahan in merupakan tindak lanjut dari hasil penangkapan Minggu lalu. Sekarang bukti berupa Sabu dengan jumlah total 258kg kami musnahkan. ” Tegas Imran kepada awak media dihalaman Mapolrestro Depok.
Shabu ini asalnya dari Malaysia sejauh ini masih terus melakukan pengembangan dengan beberapa daftar pencarian orang (DPO), saya tidak bisa menjelaskan kaerna secara detail disini kasusnya masih terus di kembangkan. ” tutup Imran.
(Tk)