Polda Jatim Ungkap Dua Kasus Penjualan Satwa Dilindungi

oleh
Penjualan satwa langka berhasil terungkap berkat sosial media (foto: Humas Polda Jawa Timur)

Polda Jatim Ungkap Dua Kasus Penjualan Satwa Dilindungi

www.suryanenggala.id Jawa Timur. Polda Jawa Timur melalui Subdit Tipidter Ditreskrimsus berhasil mengungkap dua kasus penjualan satwa langka yang dilindungi. Barang bukti yang diamankan berupa satwa Lutung Budeng, Kakaktua Maluku, dan Elang Brontok yang dijual secara online.

Salah satu barang bukti yang berhasil diamankan (dok: Humas Polda Jawa Timur)

“Hari ini dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil menyelamatkan 15 ekor burung Kakatua Maluku, 1 ekor Elang Brontok dan 8 ekor Lutung Budeng. Sejumlah satwa yang dilindungi tersebut dijual secara online oleh para pelaku melalui media sosial,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (17/02/2021).

Tersangka terancam pidana 5 tahun penjara (dok: Humas Polda jawa Timur)

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga pelaku di wilayah berbeda. Satu pelaku, yakni NR (26 tahun) diamankan di Dusun Biting, Desa Suko, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. Dua pelaku lainnya, VPE (29 tahun) dan NK (21 tahun) diamankan di Perum Permata Biru Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Ini merupakan pasangan suami istri. NK tidak ditahan lantaran sedang hamil.

Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy mengungkapkan, awalnya polisi mendapatkan informasi dugaan penjualan satwa dilindungi dari media sosial Facebook atas nama Enno Arekbonek songolaspitulikur. Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan bahwa benar dipostingan tersebut adalah satwa yang dilindungi.

Kemudian pada Senin (08/02/2021) pukul 13.00 WIB, Petugas Unit Ill Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan di Perum Permata Biru di Kota Kediri. Dari hasil pemeriksaan, VPE dan NK menjual satwa yang dilindungi berupa 1 ekor Elang Brontok dan 8 ekor Lutung Budeng.

Sementara untuk kasus di Sidoarjo, pada Minggu (31/01/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, Polda Jatim juga mendapatkan informasi tentang adanya penjualan satwa dilindungi di media sosial Facebook. Kemudian pada Senin (01/02/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi bersama petugas BKSDA mendatangi rumah tersangka NR di Sidoarjo. Dari tangan NR, Polda Jatim mengamankan 15 ekor Kakatua Maluku.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal tersebut berbunyi, ‘Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Seluruh satwa langka yang menjadi barang bukti itu kini dalam pengawasan khusus oleh BKSDA. Selanjutnya, akan dilakukan perawatan selama dua hingga tiga bulan ke depan. Untuk satwa yang telah dinyatakan sehat maka akan kembali dilepasliarkan di habitat aslinya.

(as)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *