Sidang Irjen Napoleon Bonaparte, Pihaknya Keberatan dan Akan Mengajukan Pleidoi
www.suryanenggala.id– Jakarta. Mantan Kepala Devisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte hadir di ruang sidang pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Senin, (15/2/2021).
Irjen Napoleon Bonaparte dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu jaksa juga menuntut Irjen Napoleon Bonaparte untuk membayar denda Rp. 100 juta dan 6 bulan kurungan.
Dalam melayangkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan tuntutan yaitu, Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan yang bersih. Lalu, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institut penegak hukum.
“Yang meringankan terdakwa adalah, bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum. ” ujar JPU
“Irjen Napoleon Bonaparte terbukti sah bersalah karena menerima suap dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) melalui rekannya, Tommy Sumardi dan telah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura juga 270.000 dolar AS atau senilai Rp. 6 miliar dari terpidana korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali. ” tutur JPU.
Irjen Napoleon diduga melakukan upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utama selaku Kepala Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri. Keduanya diduga menerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
JPU mendakwa Napoleon telah melanggar Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.
Berbeda dengan perkataan Pengacara Irjen Napoleon Bonaparte, Santrawan T Paparang keberatan Dengan tuntutan jaksa terhadap kliennya. Santrawan berkata, tuntutan jaksa tersebut hanya copy-paste dengan dakwaan jaksa tanpa mencantumkan fakta persidangan.
“Itu hanya copy paste aja dari dakwaan, sehingga ada hal teknis yang seharusnya diangkat menjadi fakta tapi di dalam persidangan tersebut tidak diangkat. Seperti pemberian uang dari Tommy Sumardi kepada Irjen Napoleon Bonaparte tidak terbukti di dalam persidangan tersebut. ” tutur Santrawan usai sidang.
“Fakta dalam proses persidangan jaksa harusnya berani tuntut bebas. Karena negara memberi kewenangan kepada jaksa untuk mengajukan tuntutan bebas kalau tidak terbukti, jadi tuntut bebas dong kalau berani. ” imbuhnya.
Santrawan mengatakan pihaknya akan mengajukan pleidoi atas tuntutan jaksa tersebut. Karena keterangan Tommy Sumardi hanya berpihak pada dirinya sendiri, fakta- fakta yang terjadi penyerahan uang dari Tommy Sumardi ke Irjen Napoleon Bonaparte itu, nol. Jadi itu tidak terbukti.
(Tk)