Tinggal Sisa 21 Kios, Pedagang Lama Tuntut Pengembalian Hak Kios

oleh -70 Dilihat
Aksi turun ke jalan pedagang lama Pasar Legi tuntut kios mereka dikembalikan (foto: Laily/Surya Nenggala)

Tinggal Sisa 21 Kios, Pedagang Lama Tuntut Pengembalian Hak Kios

www.suryanenggala.id Ponorogo. Pedagang lama kios Pasar Legi tuntut pengembalian haknya, 44 pedagang kios yang wacananya akan pindah ke lantai 2 menuntut hak mereka bertepatan dengan peresmian Pasar Legi Ponorogo, Selasa (09/02/2021).

Pihak pedagang menuntut terakhir kepada Bupati 30 kios kemudian menjadi 21 kios. Mereka juga sempat konsultasi hukum dengan Kajari. 

“Kalau Kabupaten memberlakukan aturan zona kami mau mengubah dagangan kami sesuai aturan zona, namun kami minta SOP kios sampai sekarang belum dikasih, asal lokasi semula jangan pindah, sebenarnya kami menurut. Menurut penuturan Kajari, BPTU itu asli seperti SK pada PNS. Dan ada 3x SP jika ada pelanggaran aturan. BPTU mulai pasar berdiri tahun 2004 saya sudah pegang BPTU.” Tutur Setyo Eko Wahono, Ketua Forum Komunikasi Pedagang Kios Pasar Legi.

“Perjanjiannya dulu kan kami akan ada pengembalian sesuai seperti yang dulu, kami punya BPTU lama asli. Kami sudah bernegosiasi 6 kali, namun tidak ada hasilnya, terpaksa kami turun ke jalan,” imbuhnya.

Terkait isu penjualan kios atau calo kios, Eko membenarkan. “Sudah ramai di medsos, ada indikasi seperti itu, yang arah barat 13 kios diminta semua. Yang terbaru aturan 2012 kan mengutamakan pedagang lama, harus ada 2 kantor, keamanan dan kantor Pasar. Kantor Pasar lantai 2, satpam juga ada. Kenapa kantor kejaksaan, perbankan, keamanan polisi juga, kan sudah ada satpam,” keluhnya.

Walau mereka kecewa, aksi tersebut berjalan lancar dan kondusif dengan penjagaan pasukan gabungan dari Polres Ponorogo, Satpol PP, dan juga Instansi terkait lainnya mereka menyampaikan suara tanpa anarkisme.

Sampai Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni membunyikan sirine dan meninjau masuk dalam Pasar Legi, demonstran bergerak ke Pintu Barat, menempel spanduk dan tulisan pada tugu Reog yang ada.

(LL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *