Pemkot Cimahi Terapkan PPKM Mikro Sesuai Arahan Pemerintah Pusat

oleh
Plt. Walikota Cimahi, Ngatiyana Saat Memimpin Rapat Evaluasi PPKM (Sumber: Humas Kota Cimahi)

Pemkot Cimahi Terapkan PPKM Mikro Sesuai Arahan Pemerintah Pusat

www.suryanenggala.id-Cimahi. Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi telah mengadakan rapat kegiatan evaluasi PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) bersama Forkopimda, serta siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dari 9-22 Februari 2021 sebagaimana telah diinstruksikan pemerintah pusat dan provinsi dalam rangka penanganan Covid-19.

Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, setelah memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Tahap kedua bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi, bertempat di Aula Gedung A Komplek Perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi Jl. Rd. Demang Hardjakusumah, Cihanjuang Kota Cimahi pada Senin (08/02/2021).

Menurut Ngatiyana, penerapan PPKM berskala Mikro ini sesuai dengan Instruksi Mendagri (Irmendagri) Nomor 3 tahun 2021 tanggal 5 Februari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa/Kelurahan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) sendiri pernah mengimplementasikan Irmendagri ini melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/hukham/2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang pelaksanaan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional  beberapa Kota/Kabupaten di Jabar.

“Pada siang hari ini tanggal 8 februari 2021 pas kebetulan hari akhir PPKM di Kota Cimahi, dan dilanjutkan mulai besok pagi yaitu PPKM Mikro sampai dengan tanggal 22 februari 2021. Sasaran PPKM Mikro ini metitikberatkan kepada RT-RT [Rukung Tetangga], khususnya yang berada pada kelurahan yang menjadi zona merah, disitulah yang menjadi sasaran PPKM Mikro walaupun sebenarnya secara keseluruhan Cimahi itu sudah zona orange sekarang yah,” ungkapnya.

Ngatiyana menjelaskan, secara teknis pelaksanaan PPKM Mikro ini akan dengan membuat posko-posko baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan. Untuk posko tingkat kelurahan, Satgas Covid-19 nya akan dipimpin oleh Lurah selaku pemangku wilayah, dengan pendampingan oleh unsur Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), tokoh masyarakat dan tokoh agama. Segenap unsur Satgas Covid-19 tingkat kelurahan ini nantinya akan melakukan pengawasan penerapan PPKM, melakukan patroli, penekanan, sosialisasi dan sebagainya pada wilayah kelurahan masing-masing. Adapun untuk tingkat kecamatan sendiri, Satgasnya dibentuk untuk mobilitas patroli khususnya pada wilayah-wilayah yang tidak terjangkau oleh Satgas tingkat kelurahan seperti pusat-pusat perbelanjaan modern, mall, café, pasar dan sebagainya.

“Berdasarkan Instruksi Mendagri tadi, salah satunya WFH sebesar 50%, kemudian café-café hanya boleh terisi 50%. Batas waktu bukanya sampai jam 21.00 WIB. Setelah itu kalau masih mau buka hanya boleh pesanan. Kemudian mall dan pasar modern itu juga hanya sampai dengan jam 21.00 WIB, setelah itu harus sudah tutup. Kita buat seperti ini agar tingkat mobilitas tetap ada, tingkat pencegahan tingkat kelurahan sampai ke pelosok tingkat RT itu juga ada, sehingga nanti Istilahnya kita kepung Covid-19 yang ada di Kota Cimahi ini agar turun drastis,” ujar Ngatiyana.

Ngatiyana menambahkan, penentuan wilayah RT, RW dan Kelurahan mana saja yang menjadi fokus target pelaksanaan PPKM Mikro ini berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Cimahi. Data tersebut menjadi dasar untuk melakukan pemetaan atas tingkat kerawanan penularan Covid-19 pada lokasi-lokasi di seluruh wilayah Kota Cimahi. Tingkat kerawanan ini nantinya menjadi patokan bagi Satgas Covid-19 di masing-masing kelurahan dalam menentukan intensitas kegiatan patroli dan pencegahan di wilayah tugasnya masing-masing.

“Ada lima kelurahan yang akan menjadi fokus pelaksanaan PPKM Mikro ini, yaitu Kelurahan Cipageran, Melong, Cibabat, Citeureup dan Cibeureum. Selanjutnya akan dilihat lagi, mungkin kalau ada lima sampai 10 kasus [positif Covid-19] di Satu RW atau RT, berarti sudah dikatakan zona nya zona kuning.

Kalau diatas 10 sampai 15 belas nah itu bisa dikatakan zona merah. Nah ini adalah salah satu kriteria RT ataupun RW mana yang jadi sasaran patrol dari Satgas Covid-19 di lima kelurahan ini,” pungkasnya.

(Dn)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *