Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Janda di Jombang Tertangkap
www.suryanenggala.id -Jombang (09/02/2021). Pelaku pembunuhan sadis seorang janda di Jombang tertangkap. Pelaku adalah 3 pemuda yang merupakan sales regulator elpiji. Korbannya seorang janda bernama Lilik Marita (61 tahun) asal Dusun Mojounggul, Desa/Kecamatan Bareng,Kabupaten Jombang,tewas ditangan tiga sales regulator elpiji.
Ketiga tersangka yaitu Fadlan(26 tahun) Warga Dusun Kates, Desa Sidowengku, Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang, Khusnul Khotima(25 tahun) warga Desa Suntri, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang dan Firman Ghultom (25 tahun) warga Dusun/Desa Panolan Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Saat proses penangkapan terjadi, seorang pelaku sempat melawan petugas. “Karena melawan, kita melakukan tindak tegas terukur. Satu pelaku kita tembak kakinya. Penangkapannya di Tuban, karena komplotan ini bersembunyi di Tuban,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Cristian Kosasih.
Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku yaitu, 1 Hp Samsung Galaxy A10, 1 kalung imitasi milik korban, 1 senjata tajam berupa samurai, 1 unit mobil Xenia warna putih nopol S 1232 AY (sebagai sarana) serta sejumlah uang.
Menurut penuturan pelaku, awal mereka berkenalan adalah melalui aplikasi We-chat, mereka janjian untuk ketemu pada 20 Januari 2021. Kronologinya adalah korban dijemput ketiga pelaku dengan mengendarai mobil Avanza. Dan kemudian mereka berjalan-jalan ke kawasan Wonosalam-Jombang.
Lebih lanjut lagi menurut penuturan pelaku Firman memegang kemudi dan didampingi Khusnul. Sedangkan Fadlan duduk di bangku tengah bersama korban.
Pembunuhan terjadi didalam mobil saat pulang dari Wonosalam. Fadlan mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Motif mereka ingin menguasai harta korban.
Kemudian jasad korban dibuang dikebun tebu Dusun banjarsari, Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Mayat Lilik Marita baru ditemukan warga pada tanggal 30 Januari 2021 dalam keadaan sudah membusuk.
“Para tersangka kita kenakan pasal 339 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkas Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho.
(Lis)
Response (1)